Berita Utama

Satpol PP Merauke Tutup Empat Tempat Karaoke di KNS, Temukan 17 LC Beridentitas Luar

Merauke - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke menutup sementara empat tempat usaha di kawasan KNS setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan, sidak dilakukan pada Jumat, (31/8/2026) sebagai bagian dari tugas pengawasan dan penegakan peraturan daerah. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah daerah.

“Di situ kita temukan di lapangan bahwa ada penyalahgunaan izin. Intinya, izin yang diberikan itu kafe dan karaoke, tetapi di lapangan kita menemukan adanya LC atau wanita pemandu lagu,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 wanita pemandu lagu (LC/Ladys Companion) diamankan ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah LC yang telah dua kali kedapatan berada di tempat yang sama.

“Untuk mereka yang sudah dua kali, kita langsung buat teguran tertulis pertama. Sedangkan yang baru pertama kali, kita buat surat pernyataan,” jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan LC berada di empat tempat usaha. Keempat tempat tersebut kemudian dikenakan tindakan penutupan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan izin usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan potensi penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Merauke.

Ia mengatakan, pemerintah mendapat informasi dalam sebuah forum diskusi bahwa kasus baru HIV/AIDS di Merauke masih ditemukan dan mengalami peningkatan. Karena itu, pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas berisiko perlu diperketat.

“Indikasinya karena tempat itu tidak pernah melaksanakan pemeriksaan secara rutin. Makanya kita berharap jangan sampai ini menyebar luas di Kabupaten Merauke. Kita lakukan langkah-langkah pencegahan,” katanya.

Ia menegaskan, setiap tempat usaha wajib menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah daerah.

“Arahan Pak Bupati kepada kami sebagai penegak peraturan daerah adalah mereka harus mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah,” tegasnya.

Menuju Penutupan Permanen

Terkait status empat tempat usaha yang ditutup, Satpol PP menegaskan bahwa penutupan tersebut belum otomatis bersifat permanen.

Pasalnya, penegakan aturan memiliki tahapan yang harus dilalui. Para pengelola tempat usaha akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan oleh penyidik.

“Kan kita tidak bisa langsung. Ada tahapan-tahapan sampai dengan penutupan permanen. Jadi ini langkah-langkah untuk menuju ke penutupan permanen,” jelasnya.

Ia menambahkan, lama masa penutupan terhadap masing-masing tempat usaha dapat berbeda karena akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan proses klarifikasi yang dilakukan penyidik.

“Untuk empat tempat ini, kita panggil mereka untuk diklarifikasi sama penyidik. Ada yang bervariasi. Nanti akan saya publikasikan,” katanya.

Berkonsep Kafe dan Karaoke Keluarga

Satpol PP menyebut tempat usaha yang diperiksa pada dasarnya mengantongi izin sebagai kafe dan karaoke. Konsep usaha tersebut seharusnya dapat digunakan sebagai tempat hiburan keluarga dan wisata kuliner.

Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya penggunaan ruangan-ruangan khusus yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

“Ini tempat karaoke, kafe dan karaoke sebenarnya. Disalahgunakan. Harusnya itu kafe karaoke keluarga. Sambil orang menikmati wisata kuliner bisa ada karaoke,” ujarnya.

Petugas juga menemukan tempat usaha tersebut memiliki sejumlah ruangan atau room yang digunakan secara terpisah.

“Bentuknya kamar-kamar di dalam. Model-model room, satu kamar diisi berapa orang. Itu yang kita temukan di lapangan,” katanya.

Meski demikian, Satpol PP menegaskan belum dapat memastikan adanya aktivitas dalam tanda kutip di dalam ruangan tersebut.

“Kita tidak bisa pastikan apakah itu jadi tempat eksekusi di dalam,” tegasnya.

Mayoritas LC Bukan Warga Merauke

Dari 17 LC yang diamankan dan diperiksa, Satpol PP juga menemukan bahwa mayoritas bukan merupakan warga Kabupaten Merauke.

Mereka diketahui memiliki KTP dari luar daerah. Petugas juga menyebut sebagian dari mereka datang ke Merauke dengan alasan mencari pekerjaan.

“Ketika kita lakukan pemeriksaan, mereka bukan warga Merauke. Kebanyakan dari luar. KTP luar semua yang kami amankan,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena para pekerja tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari tenaga kerja lokal pada tempat usaha yang diperiksa.

Ia menambahkan, pemerintah tetap akan melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai izin serta tidak menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Tertunda Karena Anggaran, 167 CPNS Formasi 2021 Papua SelatanAkhirnya Ikut Latsar

“Pada prinsipnya mereka bukan warga asli Merauke. KTP-nya bukan Merauke, bukan Papua, tetapi dari luar yang masuk,” pungkasnya.(Get)