Merauke – Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menegaskan pergeseran atau mutasi pejabat dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke bukan merupakan bentuk hukuman maupun “tempat pembuangan”, tetapi bagian dari proses pembinaan dan penataan birokrasi berdasarkan kompetensi, kinerja, serta penilaian objektif.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Yoseph Gebze Merauke pada pelantikan 3 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke, Senin, (10/8/226) sore di Auditorium Kantor Bupati Merauke.
Ketiga pejabat yang dilantik tersebut yakni Martha Bayu Wijaya sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Merauke, David Tuwok sebagai Staf ahli bupati Bidang SDM, dan Thomas Kimko sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Merauke
Bupati menjelaskan, pergantian atau pergeseran jabatan merupakan hal yang wajar dalam tradisi pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.
Ia mengatakan, penempatan seorang pejabat pada organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, serta hasil penilaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau ada orang mengatakan bahwa pelantikan di OPD tertentu itu merupakan tempat pembuangan, jangan sampai ada di benak Bapak-Ibu yang baru saya lantik. Semua orang ditempa,” tegasnya.

Ia mengibaratkan proses pembentukan seorang aparatur seperti menempa besi untuk menghasilkan sesuatu yang lebih kuat dan tajam. Karena itu, pejabat yang mengalami pergeseran diminta tidak melihatnya sebagai sesuatu yang harus disesali.
“Tidak perlu ada penyesalan, tidak perlu ada gonjang-ganjing sana-sini. Semua ini adalah tradisi yang biasanya kita lakukan di lingkungan pemerintah,” katanya.
Bupati menegaskan, evaluasi dan penilaian kinerja akan terus dilakukan, terlebih Pemerintah Kabupaten Merauke mulai memperkuat penerapan merit system dalam penataan birokrasi.
“Tidak ada tempat pembuangan bagi siapapun. Tetapi kalau pergantian tempat atau pergeseran itu menjadi sesuatu yang wajar. Itu menjadi sesuatu yang wajar dalam birokrasi pemerintahan kita, khususnya dalam penerapan merit system di Kabupaten Merauke,” ujarnya.
Ke depan, Pemkab Merauke juga akan mendorong penerapan profiling sejak seseorang mulai masuk sebagai CPNS. Dengan demikian, rekam kompetensi dan potensi aparatur dapat dipetakan sejak awal hingga mencapai puncak karier.
Menurutnya, pola tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap mekanisme seleksi jabatan tinggi pratama seperti yang selama ini dilakukan.
“Ke depan memang sudah harus kita programkan atau kita lakukan profiling sejak penerimaan CPNS. Sehingga ke depan itu nanti sudah tidak ada lagi namanya seleksi jabatan tinggi pratama,” katanya.
Ia menjelaskan, melalui profiling, seorang ASN dapat dinilai sejak awal berdasarkan kemampuan dan kompetensinya pada bidang tertentu. Ketika memasuki jenjang karier yang lebih tinggi, penempatan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan pemetaan tersebut.
Baca Juga: Kadisdik Merauke Sebut Tiga PKBM Diberi Teguran
Dengan pola itu, apabila seorang pejabat dinilai kurang maksimal pada suatu bidang, pemerintah dapat melakukan pergeseran sesuai dengan kompetensi dan pengelompokan urusan yang menjadi tanggung jawabnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada