Berita Utama

Evaluasi DOB Papsel Mengukur Sejauh Mana Daerah Mampu Mencapai Tujuan

Merauke - Evaluasi tiga tahun Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan dilakukan Kemendagri dan Anggota Komisi Komisi II DPR RI, Indrajaya bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemekaran daerah mampu mencapai tujuan utama otonomi daerah, yakni mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, dalam evaluasi dilihat progres pembangunan, pelayanan dasar, penyelenggaraan pemerintahan, hingga upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat selama tiga tahun sejak Provinsi Papua Selatan terbentuk.

Tim berharap seluruh data yang disampaikan dalam evaluasi benar-benar menggambarkan kondisi riil di lapangan, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten cakupan wilayah Papua Selatan.

“Apapun hasil yang disampaikan sesuai dengan kondisi real, baik di kabupaten-kota, cakupan-cakupan, maupun penyelenggaraan pemerintahan gubernur selaku pemerintah pusat di daerah, wajib disampaikan dalam laporan evaluasi,” ujar Dr. Sumule Tumbo selalu Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Khusus di Kementerian Dalam Negeri dalam evaluasi tiga tahun DOB Papasl, Selasa, (11/8/2026) di Swisbel Merauke. 

Kesempatan tersebut ia menegaskan Batas Wilayah jadi satu aspek utama yang dievaluasi, mencakup kesiapan dokumen penegasan batas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelacakan batas daerah, pengecekan garis pantai, hingga penentuan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut provinsi.

Selain itu, evaluasi juga mencakup pengukuran dan penentuan posisi batas serta penyusunan peta batas daerah. Kemudian mengenai Tata Ruang Wilayah baik darat maupun laut hingga APBD. 

Dengan terbentuknya provinsi baru, dokumen tata ruang yang sebelumnya berlaku harus disesuaikan dengan wilayah administrasi masing-masing daerah otonom baru. Karena itu, pemerintah daerah didorong memastikan proses penyusunan dan penetapan peraturan daerah tentang tata ruang berjalan sesuai ketentuan.

Untuk APBD, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit selanjutnya menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPR Papua Selatan.

Dalam evaluasi tersebut disampaikan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Papua Selatan baru memasuki tahap rapat paripurna pada Senin sebelumnya.

Laporan keuangan yang telah diaudit nantinya menjadi salah satu dokumen penting yang disampaikan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam rangka evaluasi tiga tahun penyelenggaraan pemerintahan.

Selain batas wilayah, tata ruang, dan keuangan daerah, evaluasi juga mencakup pembentukan perangkat daerah sebagai bagian dari kesiapan kelembagaan pemerintahan Provinsi Papua Selatan. Kemudian termasuk aset daerah juga tidak luput dari yang harus dilaporkan dalam evaluasi. Salah satunya hotel Asmat yang masih dibawah provinsi induk serta kewenangan status SMA/SMK serta beberapa poin lainnya yang juga dibahas. 

Baca Juga: Pemprov Papua Selatan Diminta Siapkan Data Saat Evaluasi Daerah Otonomi Baru

Hasil evaluasi tiga tahun ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk melihat tingkat kesiapan dan perkembangan Papua Selatan sebagai daerah otonom baru sekaligus menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat ke depan.(Get)