Merauke – Bupati Merauke Yoseph Bladib Gede menyampaikan sejumlah persoalan yang masih dihadapi Pemerintah Kabupaten Merauke dalam evaluasi tiga tahun Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan yang dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Komisi II DPR RI.
Dalam evaluasi tersebut dihadiri Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Sumule dan Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya yang digelar di Swissbel Merauke, Selasa, (11/8/2026).
Kesempatan itu Bupati Merauke menyoroti proses transisi pemerintahan pasca-terbentuknya Provinsi Papua Selatan, khususnya terkait penyerahan urusan, aset, kewenangan, hingga dukungan anggaran dari pemerintah provinsi sebelumnya.
Yoseph mengatakan, setelah terbentuknya Provinsi Papua Selatan, terdapat sejumlah urusan dan aset yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Papua yang harus diserahkan atau dialihkan menjadi bagian dari Provinsi Papua Selatan.
Menurutnya, proses transisi tersebut sebenarnya telah mulai dilakukan sejak 2023 melalui komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Papua.
“Pada prinsipnya, setelah terbentuknya Provinsi Papua Selatan, terdapat sejumlah urusan dan aset yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Papua yang kemudian harus diserahkan atau dialihkan menjadi bagian dari Provinsi Papua Selatan. Proses tersebut sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak tahun 2023,” kata Yoseph dalam laporan evaluasi.
Namun, ia mengakui proses penyerahan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya karena terdapat aset maupun kewenangan yang berkaitan dengan wilayah dan pemerintahan sebelumnya sehingga proses pemisahan dan penyerahannya membutuhkan penyelesaian lebih lanjut.
“Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa persoalan, karena sebagian aset maupun kewenangan tersebut juga berkaitan dengan Provinsi Papua. Sehingga proses pemisahan dan penyerahannya tidak dapat dilakukan secara sederhana,” ujarnya.
Bupati Merauke juga menyoroti persoalan transfer anggaran dan dukungan pembiayaan terhadap urusan pemerintahan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Ia menyebut, pada 2023 telah terdapat transfer kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Namun, pada 2026 masih diperlukan kejelasan terkait mekanisme transfer dan dukungan anggaran terhadap sejumlah urusan yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Papua.
“Kondisi ini tentu menjadi perhatian kami, khususnya karena Pemerintah Kabupaten Merauke juga masih membutuhkan dukungan dalam menangani berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Merauke berharap pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dapat melakukan evaluasi bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih tersisa dalam proses transisi tersebut.
“Kami berharap ada ruang untuk melakukan evaluasi bersama. Apabila memungkinkan, pemerintah provinsi dapat memberikan kesempatan dan solusi terhadap berbagai persoalan yang masih tersisa dalam proses transisi dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Selatan,” ujar Yoseph.
Ia juga berharap arahan dari pemerintah pusat maupun gubernur dapat menjadi dasar untuk mempercepat penyelesaian proses penyerahan kewenangan, aset dan urusan pemerintahan.
“Kami berharap apabila ada arahan dari pemerintah maupun gubernur, hal-hal tersebut dapat dievaluasi kembali sehingga proses penyerahan kewenangan, aset, maupun urusan pemerintahan dari Provinsi Papua kepada Provinsi Papua Selatan dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Yoseph juga menyoroti pembagian kewenangan di bidang pendidikan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan di daerah yang sebelumnya ditangani oleh pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan, kewenangan pendidikan sebelumnya banyak ditempatkan di tingkat provinsi karena mempertimbangkan rentang kendali antara kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi yang cukup jauh.
Namun, dengan terbentuknya enam provinsi di Tanah Papua, kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi kembali.
“Selama ini, sejumlah kewenangan pendidikan berada pada pemerintah provinsi. Kebijakan tersebut dahulu diambil karena rentang kendali dari kabupaten/kota menuju provinsi cukup jauh. Namun, dengan terbentuknya enam provinsi di Tanah Papua, kami berharap ada evaluasi terhadap pembagian kewenangan dan birokrasi tersebut,” jelasnya.
Bupati berharap Gubernur Papua Selatan dapat melihat kembali kemungkinan perubahan atau penyesuaian kewenangan, khususnya dalam pengelolaan pendidikan.
Dengan adanya pembagian kewenangan yang lebih jelas, pemerintah kabupaten diharapkan dapat lebih fokus menangani pendidikan dasar, sementara pemerintah provinsi dapat mengoptimalkan kewenangan pada jenjang pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kami berharap kepada gubernur agar dapat melihat kembali apakah terdapat kemungkinan perubahan atau penyesuaian kewenangan, khususnya dalam pengelolaan pendidikan. Dengan demikian, pemerintah kabupaten dapat lebih fokus menangani pendidikan dasar, sementara pemerintah provinsi dapat mengoptimalkan kewenangan pada jenjang pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Yoseph.
Bupati menegaskan, seluruh proses transisi pasca-pembentukan Provinsi Papua Selatan perlu dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui kesepakatan antarpemerintah daerah.
Baca Juga: Komisi II: Papua Selatan Dinilai Paling Baik dalam Evaluasi Tiga Tahun DOB
“Pada akhirnya, kami berharap seluruh proses transisi ini dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui kesepakatan antara pemerintah daerah, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,” pungkasnya.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada