Berita Utama

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya Suarakan Kepastian Status dan Gaji PPPK

Merauke – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menegaskan, bahwa dirinya sepakat bahwa tidak boleh lagi ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hidup dalam ketidakpastian terkait status pekerjaan maupun pembayaran gaji.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keresahan PPPK di sejumlah daerah yang selama berbulan-bulan dihantui isu akan dirumahkan, tidak tersedianya anggaran gaji, hingga kekhawatiran kehilangan pekerjaan.

Indrajaya menilai, pernyataan pemerintah bahwa tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan atau menganggur merupakan kabar yang melegakan. Menurutnya, meskipun pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal dan dituntut melakukan efisiensi anggaran, kebijakan tersebut tidak boleh menjadikan PPPK sebagai pihak yang menanggung dampaknya.

Pemerintah pusat, kata dia, telah menyiapkan tiga lapis solusi untuk membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran pegawai.

Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak menjadi prioritas. Kedua, pemerintah pusat akan menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah. Ketiga, apabila dukungan tersebut masih belum mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dukungan fiskal tersebut disebut mencapai sekitar Rp18,9 triliun, yang terdiri atas sekitar Rp10 triliun kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun tambahan DAU.

Menurut Indrajaya, dukungan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat sedang menyiapkan ruang fiskal agar kewajiban pembayaran pegawai, termasuk PPPK, tetap dapat dipenuhi.

Namun, keresahan PPPK dinilai bukan tanpa alasan. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji, bahkan sebagian di antaranya hingga lima bulan. 

Kemudian di Karawang, ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan juga dilaporkan belum menerima gaji untuk periode Januari–Februari 2026. Sementara di Palopo, sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.

Indrajaya menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap angka terdapat keluarga yang harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan, menyekolahkan anak, dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.

"Karena itu, efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan kesejahteraan PPPK yang setiap hari menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tiga Pemain Muda Merauke Lolos Papua Football Academy 2026

Jangan lagi PPPK hidup dalam ketidakpastian. Mereka bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga hak-haknya harus dipastikan,” tegasnya, Kamis, (13/8/2026).(Get)