Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan provinsi setempat tahun anggaran 2026 sebesar Rp1 triliun lebih.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Papua Selatan, Paskalis Imadawa dalam pembukaan Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Papua Selatan tahun anggaran 2026 di Kantor DPRP Papua Selatan, Kamis (24/9/2026).
Wagub Paskalis menegaskan bahwa pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1 triliun lebih yang terdiri dari pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp247 miliar lebih yang bersumber dari pajak daerah. Selanjutnya, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1 triliun lebih
Kemudian, kata dia, lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp21 miliar lebih yang merupakan pendapatan hibah dari pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat.
Sementara, kata Paskalis, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1 triliun lebih yang diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi terdiri dari urusan pemerintahan daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selanjutnya, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung, unsur penununjang, unsur pengawasan, serta urusan kewilayahan dan pemerintahan umum
Ia mengatakan, belanja daerah tersebut terdiri atas belanja operasi dianggarkan sebesar Rp1 triliun lebih yang meliputi belanja pegawai dianggarkan sebesar Rp307 miliar lebih.
Paskalis juga merincikan belanja lainnya di antaranya belanja pegawai tersebut antara lain terdiri dari belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp138 miliar lebih.
Belanja tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, tambahan penghasilan ASN dianggarkan sebesar Rp97 miliar lebih. Rencana pemberian tambahan penghasilan kepada ASN daerah termasuk pemberian tambahan penghasilan ke-13 dan ke-14.
Pemberian tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, belanja gaji dan tunjangan DPRP Papua Selatan didasarkan pada penghitungan kelompok keuangan daerah sedang yaitu sebesar Rp34 miliar lebih

Belanja gaji dan tunjangan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan sebesar Rp12 miliar lebih yang dianggarkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Belanja gaji dan tunjangan DPRP/DPRK yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP) sudah didasarkan pada perhitungan kelompok kemampuan keuangan daerah sedang sebesar Rp7 miliar lebih
Belanja pegawai untuk bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp2 miliar lebih. Belanja barang dan jasa dianggarkan sebesar Rp732 miliar lebih.
Belanja hibah dianggarkan sebesar Rp65 miliar lebih ditujukan untuk pemberian hibah kepada pemerintah daerah lainnya, badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, organisasi kemasyarakatan, serta bantuan kepada partai politik.
Baca Juga: Petani Merauke Kini Punya SPBU Khusus, Alokasi Biosolar Hampir 90 KL
Belanja bantuan sosial tahun anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp8 miliar lebih.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada