Merauke - Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Merauke Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPR Kabupaten Merauke, Jumat, (25/9/2026).
Penyusunan perubahan APBD 2026 dilakukan di tengah kondisi fiskal yang menghadapi sejumlah tantangan, terutama akibat penyesuaian kebijakan pemerintah pusat terhadap Transfer ke Daerah (TKD).
Penyesuaian tersebut mencakup Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, serta Dana Bagi Hasil (DBH), yang berdampak terhadap ruang fiskal daerah.
Dalam penyampaiannya, bupati menegaskan perlunya penataan kembali strategi pengelolaan anggaran agar keterbatasan fiskal tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah langkah yang menjadi perhatian antara lain mengutamakan belanja wajib dan pelayanan dasar, menjaga proporsi belanja pegawai tetap terkendali, memprioritaskan program yang memberikan dampak nyata, mengurangi belanja yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan output dan outcome yang jelas.
"Ketahanan fiskal bukan hanya soal angka-angka, tetapi menyangkut kemampuan daerah untuk mempertahankan layanan publik, menjaga stabilitas pembangunan, dan tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional maupun global," demikian disampaikan dalam pembukaan rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan penetapan Raperda tentang perubahan APBD TA 2026, di ruang sidang dewan setempat.
Dikatakan, dalam penyusunan perubahan APBD 2026, terdapat tiga prinsip utama yang menjadi landasan pemerintah daerah.
Pertama, memprioritaskan pembangunan yang mendasar dan strategis, meliputi infrastruktur pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, konektivitas antardistrik, serta peningkatan ekonomi lokal. Sektor pertanian, perikanan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga tetap menjadi fokus pembangunan daerah.
Kedua, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Setiap perangkat daerah didorong untuk bekerja lebih inovatif dengan anggaran yang terbatas.
Belanja yang dinilai kurang produktif, termasuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, diarahkan untuk dikurangi sehingga anggaran dapat difokuskan pada kebutuhan masyarakat.
Ketiga, memperkuat akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah. Pengelolaan keuangan dituntut semakin transparan, disiplin, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini penting bukan hanya untuk memenuhi BPK, tetapi untuk menjaga kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Pendapatan Daerah Naik 5,43 Persen
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kabupaten Merauke diproyeksikan sebesar Rp2.061.925.441.126.
Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp106.196.396.146 atau 5,43 persen dibandingkan target pendapatan dalam APBD 2026 sebelumnya sebesar Rp1.955.729.044.980.
Salah satu komponen pendapatan yang mengalami peningkatan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada rancangan perubahan APBD 2026, PAD ditargetkan sebesar Rp219.361.723.264. Target tersebut meningkat sebesar Rp37.292.438.745 atau 20,48 persen dibandingkan target PAD dalam APBD 2026 sebelumnya sebesar Rp182.069.287.519.
Peningkatan PAD tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal di tengah adanya penyesuaian transfer dari pemerintah pusat.
Melalui perubahan APBD 2026, pemerintah daerah juga berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan masyarakat.
Baca Juga: DPRK Merauke Soroti Tiga Poin Ini Dalam Pembahasan APBD Perubahan 2026
Kebijakan tersebut diarahkan agar program pembangunan tetap berjalan, pelayanan publik terjaga, dan anggaran daerah dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat Kabupaten Merauke.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada