Merauke - Berbagai cara dilakukan untuk menyamarkan pengiriman narkotika. Di Merauke, ganja seberat 438,05 gram diduga dikirim dari Jayapura menggunakan pesawat kargo dan disembunyikan dalam cool box berisi ikan asar serta buah kina.
Namun, upaya tersebut berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Narkoba IPDA M. Zen Fahrurozi Ikhsan dan Kasi Humas Ipda Andre MBS, saat memberikan konferensi pers di Polres Merauke, Senin, (19/10/2026).
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, (17/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIT, ketika anggota operasional Satresnarkoba menerima informasi mengenai pengiriman ganja dari Jayapura melalui jalur udara menggunakan pesawat kargo.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap barang kiriman pada Minggu, (18/10/2026). Dalam proses itu, petugas mencurigai sebuah cool box yang berisi ikan asar dan buah kina.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kotak tersebut. Barang-barang lain yang ditempatkan di dalam cool box diduga digunakan untuk mengelabui petugas agar isi kiriman tidak mudah diketahui.
Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut. Dari hasil pendalaman, petugas mengarah ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal tersangka berinisial IW di Jalan Raya Mandala, kawasan Spadem, Kabupaten Merauke.
Penggeledahan di lokasi tersebut kembali menemukan barang bukti narkotika jenis ganja.
"Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 35 plastik ukuran sedang berisi ganja dengan berat total 438,05 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam Samsung S25 Ultra, satu unit Samsung Galaxy A14, empat plastik berlapis lakban yang digunakan untuk membungkus ganja, serta satu cool box berukuran 10 kilogram," kata Leonardo kepada wartawan.
Lanjut dikatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, tersangka diduga telah melakukan pengiriman dengan modus serupa sebanyak empat kali. Pengiriman tersebut diduga berasal dari Jayapura.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penyesuaian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan dalam peredaran narkotika golongan I, termasuk menjual atau menjadi perantara jual beli. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum terkait narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
"Saat ini, tersangka IW telah diamankan di ruang tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut."
Kapolres Merauke menegaskan pentingnya peran bersama dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat mengancam masa depan generasi muda. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mendengar adanya peredaran ganja maupun jenis narkotika lainnya.
Baca Juga: Bupati Merauke Tegaskan Akan Tindaklanjuti Dugaan Perundungan dan Kekerasan Fisik di Sekolah
Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut beredar lebih luas di tengah masyarakat.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada