Merauke - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua dan Kodim 1707 Merauke menggelar inspeksi mendadak (sidak) gabungan di sejumlah blok hunian dan fasilitas lapas, Rabu, (16/9/2026) malam.
Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIT tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang atau tidak diperkenankan berada di lingkungan lapas, di antaranya satu unit handphone, charger, serta dua senjata tajam rakitan.
Sidak gabungan ini melibatkan 5 personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Papua, 5 personel Kodim 1707 Merauke, dan 24 personel Lapas Kelas IIB Merauke.
Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pelaksanaan razia blok hunian dan tes urine Lapas dan Rutan, sekaligus upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban serta mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang.
Sebelum penggeledahan, Kepala Lapas Kelas IIB Merauke Hendrik, A.Md.IP., S.Sos., M.H., bersama unsur TNI dan Polri memberikan arahan kepada seluruh personel agar pelaksanaan sidak dilakukan secara humanis, profesional, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan meliputi Blok Merpati, Blok Kakatua, Blok Wanita, tempat ibadah, dan dapur lapas.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kamar hunian, lingkungan blok, tempat ibadah, serta area dapur untuk memastikan tidak terdapat barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 jenis barang yang selanjutnya diamankan untuk dilakukan pendataan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Barang-barang tersebut terdiri atas satu unit handphone, satu unit charger, satu buah senjata tajam rakitan dari sendok, satu buah senjata tajam rakitan dari sikat gigi, satu batang besi panjang, lima buah korek api, dua buah pisau silet, satu buah pecahan kaca, tiga buah paku panjang berkarat, satu set kartu domino, dan satu set kartu remi.
Kepala Lapas Kelas IIB Merauke melalui laporan atensi pimpinan menyampaikan, kegiatan sidak gabungan merupakan bentuk sinergitas antara Lapas Merauke dengan unsur TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Selain mengamankan barang-barang terlarang, kegiatan tersebut menjadi langkah preventif untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang serta meminimalisir potensi gangguan keamanan di lingkungan lapas.
“Selama pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban,” demikian keterangan dalam rilis yang disampaikan, Kamis, (17/9/2026).
Selanjutnya, barang hasil sidak diamankan dan didata oleh tim penggeledahan Lapas Kelas IIB Merauke untuk dilakukan pemusnahan dan/atau tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jadi Irup Harhubnas, Gubernur Apolo Tekankan Keselamatan Transportasi
Lapas Merauke juga akan melakukan evaluasi terhadap hasil sidak serta meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap blok hunian, tempat ibadah, dapur, dan area lainnya yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada