Denny, warga Kota Merauke menjadi korban penipuan pinjaman berbasis online, Senin (19/11). Pinjaman yang ditawarkan dengan bunga 0,6 % dari PT. BIMA FINACE tersebut mengakibatkan uang milik korban senilai Rp. 10.500.000 dari rekeningnya raib karena tertipu.
Deny menjelaskan, setelah mengisi syarat, pemilik nomor mengarahkan korban untuk mengurus internet banking di Bank BRI. Korban diminta mendownload aplikasi dan memasukkan alamat email kreditcepatcair012@gmail.com serta password verifikasi 012 yang diberikan oleh pemilik nomor.
"Tidak lama kemudian, korban menerima sms banking bahwa uang dari rekeningnya sebesar Rp. 10.500.000 telah diambil secara otomatis tanpa adanya transaksi," jelas Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Suhardi.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya membuat Laporan Polisi guna mengungkap pelaku. AKP Suhardi kasus tersebut melanggar pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari kasus ini, warga diminta tidak gampang terpengaruh dengan imimg-iming sesuatu yang belum diketahui kebenarannya, baik itu barang maupun uang baik melalui telephon, sms dan WhatsApp/WA.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada