Berita Utama

Pemukulan Terhadap WNI Di Pos Lintas Batas PNG Kini Diproses

 

Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Merauke menggelar konferensi pers berkaitan dengan pemukulan terhadap satu warga negara Indonesia dari rombongan pelintas batas RI-PNG. Pemukulan terjadi di Pos Weam PNG oleh tentara PNG atas nama Pakarom pada Sabtu, (01/12) kini masih diproses.
 
Ketiga pelintas batas WNI tersebut adalah Markus Ndimar (26), Thomas Ndimar (19) dan Jenri (37). Ketiganya berangkat dari Pos Lintas Batas Sota melalui jalur darat menuju PNG pada Rabu (28/11) lengkap dengan Pas Lintas Batas.
 
"Tujuan mereka kesana adalah untuk berburu rusa dan berjualan di Kampung Sapes, Weam PNG. Mereka telah melapor dan mendapatkan ijin dari PLB PNG. Ketika hendak kembali ke Indonesia, terjadi insiden pemukulan kepada salah satu WNI an.Jenri dan menghukum ketiganya berjemur di panas selama dua jam dengan alasan tidak mencantumkan pas foto," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Merauke, Murdo Danang Laksono, Jumat (07/12).
 
Alasan lain, pelaku pemukulan menuding ketiganya telah melakukan penipuan bahwa daerah yang dituju tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Kemudian menyita barang bawaan WNI berupa empat ekor rusa, dua bilah parang, dan lima liter bensin sesuai pengakuan korban.
 
"Korban diijinkan kembali ke Indonesia dengan ancaman tidak boleh menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun korban merasa tidak terima dan melapor ke petugas Imigrasi Pos Lintas Batas Sota," tambahnya.
 
Selanjutnya, setelah mendapat laporan tersebut  petugas Pos Sota berkoordinasi dengan CIQ dan Tripka untuk melakukan rapat bersama para korban. Lalu berkordinasi dengan komandan tentara PNG untuk menghentikan sementara kegiatan pelintas batas antara kedua negara.
 
Kamis (06/12)  Danramil dan Satgas Perbatasan Sota bertemu dengan komandan Tentara PNG membahas kejadian itu. Namun Tentara PNG tetap mempersalahkan ketiga WNI dengan alasan yang tidak sesuai fakta.
 
"Sehingga dalam pertemuan itu baik Danramil maupun Komandan Tentara PNG sepakat untuk selesaikan dengan syarat Danramil akan melanjutkan kejadian ini ke Kedutaan Besar PNG agar pemerintah PNG mengetahui tindakan yang dilakukan oleh tentara PNG kepada WNI," tandasnya.
 
Danang juga menyebutkan, tindakan pemukulan terhadap WNI oleh Tentara PNG bukan baru terjadi, tetapi sudah berulang kali sehingga dianggap telah melanggar peraturan yang berkaitan dengan dokumen lintas batas negara.(geet)