Dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) baik Parpol dan calon di KPUD Merauke, ditemukan banyak calon anggota legislatif (caleg) yang saldonya nihil (tidak ada).
"Kami melihat khusus caleg yang posisinya incumbent tidak melaporkan ke partai. Tidak ada dana kampanye dari calon tersebut," jelas Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Merauke, Rosiana Kebubun, Rabu (09/01).
Petugas KPU sudah mengingatkan ke Parpol agar nanti dilaporkan pada akhir laporan ke operator, sebgai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dari Parpol maupun caleg terhadap dana kampanye yang dipakai.
Berdasarkan aturan, setiap sumbangan dana kampanye baik nominal dan siapa penyumbangnya wajib dirincikan termasuk dana pribadi yang dipakai untuk kampanye. Selain sumbangan berupa uang, sumbangan dalam bentuk barang dan jasa juga harus dilaporkan.
Rosina menyebutkan cukup banyak caleg terutama incumbent yang belum melaporkan saldo dana kampanye berdasarkan data yang diperoleh KPUD Merauke.
Selain itu, batas besaran sumbangan dana kampanye kepada perseorangan atau kepada partai tidak melebihi batas maksimum 2,5 miliar karena akan diaudit.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada