Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke bersama Badan Kepegawaian Daerah Merauke diperintahkan dalam waktu satu minggu bekerja untuk penyelesaian persoalan penolakan pelantikan kepala sekolah oleh pihak Yayasan.
"Kami diperintahkan bekerja dalam satu minggu ini. Dengan Badan Kepegawaian Daerah kita akan duduk sama-sama untuk selesaikan usulan Yayasan atas penolakan pelantikan kemarin," jelas Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merauke, Benhur, Rabu (09/01).
Hasil peninjauan kembali akan diselesaikan sebelum tanggal 31 seperti janji Bupati Merauke Frederikus Gebze saat rapat dengar pendapat sebelumnya di Dewan.
"Kita dikasih waktu satu minggu untuk bekerja. Tapi Penyelesaian masalah ini dideadline waktu sebelum 31 Januari. Hasil kerja kita akan kita laporkan ke Pak Bupati," tandasnya.
Sementara, Ketua Yayasan YPPK Merauke, Pastor Agus Wolomase,Pr mengatakan, setelah mendengar jawaban Bupati untuk merevisi kembali SK pelantikan Kepsek, maka terhitung senin (14/01) sekolah YPPK akan kembali beraktivitas belajar mengajar.
Lanjut dia, Dinas Pendidikan diharapkan lebih mandiri dalam mengatur guru-guru dan penempatan jabatan. Ia mengapresiasi jawaban positif dari Bupati untuk penyelesaian persoalan itu dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
"Harapan kami, kedepannya jangan terulang kembali. Segala sesuatu yang akan diputuskan harus berkoordinasi dengan baik dengan semua pihak terkait agar tidak terjadi kekeliruan yang sama," tandasnya.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada