Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Micha Toding Potty,SH,S.IK selaku Katimsus Rajawali Polres Merauke mengatakan pihaknya berhasil ungkap 7 unit kendaraan bermotor (ranmor) hasil curian motor (Curanmor) di Kota Merauke dan Distrik Tanah Miring, Kampung Senayu Senin, (18/02/2019).
Dijelaskan, pengumpulan barang bukti hasil Curanmor dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dimulai sekitar jam 10.00 Wit. Tim Rajawali 1 membawa terduga pelaku curanmor inisial RK guna menunjukkan tempat penyimpanan motor-motor yang dicurigai sebagai motor hasil curian.
"Bersama terduga lainnya inisial NY menunjukkan tempat penyimpanan motor-motor di Kampung Senayu," terang Kasat Reskrim, Selasa (19/02).
Sekitar jam 13.00 Wit, Tim Rajawali 1 tiba di kampung yang dituju dan mengamankan satu unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam, satu unit motor Yamaha Mio Soul GT warna putih, satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna merah, satu unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, satu unit motor Suzuki Satria FU hitam, satu unit motor Yamaha Xeon warna putih dan satu unit motor Honda Win warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RK dan NY diperoleh keterangan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil curian di Kota Merauke dan di Distrik Tanah Miring.
Disebutkan, dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, RK dan NY dibantu oleh M, S alias T dan TK.(geet)
0 Komentar
Komentar tidak ada