Berita Utama

Masyarakat Perlu Ketahui Apa Itu Daftar Pemilih Khusus 

Berkaitan dengan pemilihan umum atau pemilu, masyarakat  perlu mengetahui apa itu Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK ini adalah warga yang punya hak pilih tapi tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tercecer pada saat petugas melakukan pendataan.
 
Masyarakat yang masuk dalam DPK ini akan diijinkan untuk melakukan pencoblosan di satu jam terakhir dengan membawa KTP. DPK sifatnya  hanya sebagai cadangan, dimana ketika ada surat suara yang lebih baru bisa dipakai untuk menggunakan hak pilihnya.
 
"Sebab surat suara yang tersedia sudah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT)," terang Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilu dan Pengembangan SDM, Syahmuhar Zein, Selasa (05/04).
 
Lanjut dia, ketika surat suara di TPS terdekat sudah habis maka para DPK akan dialihkan ke TPS lainnya yang masih ada suarat suara.
 
Menurutnya, hal teknis seperti ini wajib diketahui dan dipahami warga sehingga tidak menimbulkan keributan atau kesalahpahaman dengan petugas TPS atau menyalahkan KPU.
 
"Ini sesuai dengan aturan Pemilu. Kami harap masyarakat bisa memakluminya," tandasnya. Selain itu, berkaitan dengan teknis pemilu, pihak KPU Merauke sedang rutin melaksanakan sosialisasi guna memberi pemahaman guna mencegah pelanggaran dan meningkatkan partisipasi pemilih.(geet)