Tersangka pengedar PCC di Kabupaten Merauke, Papua berinisial MN yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke, Rabu (13/12), dua kali berhasil lolos dari pengintaian polisi saat menerima pengiriman barang.
Kasat Narkoba Polres Merauke, AKP. Subur Hartono mengatakan, sebelum tertangkap, MN sudah dua kali menerima paket pil PCC. Paket terakhir, yang berisi 500 butir PCC, ia terima dua pekan sebelumnya.
“Kami terima informasi sekira pukul 15.00 WIT, namun paketnya sudah diambil pukul 13.00 WIT, kami terlambat,” katanya, Kamis (14/12).
Namun saat akan mengambil kiriman paket untuk ketiga kalinya, MN, diciduk polisi. Penangkapan dilakukan setelah ada informasi, kepolisian langsung mendatangi kantor jasa pengiriman TIKI.
“Kami menghubungi sesuai nomor yang tertera di boks paket. Pemilik nomor yang adalah MINUTE, datang hendak mengambil paketannya, lalu barang berupa 600 pil PCC dan orang diamankan,” ujarnya.
Katanya, MN dijerat Undang-Undang Kesehatan pasal 197 jo 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, paling rendah lima tahun.
“Kami akan terus melakukan pengembangan, apakah hanya MN sendiri atau ada jaringan lainnya di Merauke. Hasil interogasi, MN mengaku pil PCC itu untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kepada rekan kerjanya di salah satu club malam di Merauke,” katanya.
Satuan Narkoba Polres Merauke menyatakan, akan berupaya mengungkap sebanyak mungkin kasus narkoba di wilayah hukumnya. Tidak hanya berpatokan pada target yang ditetapkan Polda Papua, tahun ini Polres Merauke ditargetkan menunaskan enam kasus narkoba.
“Lebah banyak lebih bagus, lebih banyak manusia yang diselamatkan,” ucapnya.
0 Komentar
Komentar tidak ada