Berita Umum

Maret, Batas Waktu Pemkab Merauke Serahkan Laporan Keuangan

Maret, Batas Waktu Pemkab Merauke Serahkan Laporan Keuangan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merauke, Papua Daniel Pauta mengatakan, 9 Maret 2018, merupakan batas waktu Pemkab Merauke menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Papua.

Ia mengatakan, tidak lama lagi BPKP akan eksis di Merauke. Untuk itu, pimpinan SKPD dan unit kerja diminta berdiskusi mengenai beberapa temuan pemeriksa.

“Sesuai pesan BPKP, 9 Maret 2018, laporan keungan Pemerintah Kabupaten Merauke sudah harus diserahkan kepada BPK,” kata Sekda Merauke dalam arahannya pada upacara bulanan Korpri Pemkab Merauke, di Halaman GOR Head Sai,Selasa (06/02).

Diharapkan, pimpinan SKPD dan unit kerja yang dipanggil, menghadiri panggilan, menyampaikan secara jelas dan jujur semua yang terjadi di satuan kerja masing-masing.

“April mendatang adalah pemeriksaan terinci untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2017. Semua kelengkapan dokumen yang diperlukan sudah dilengkapi dan disiapkan, sehingga pada saat pemeriksaan tidak lagi mencari,” ujarnya.