Berita Utama

Dua Pelaku Curas Ini Beraksi Hingga Enam Kali Dalam Satu Hari

Merauke - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan inisial YR dan DC melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali dalam satu hari dalam jedah waktu yang berdekatan.

YR dan DC menjalankan aksinya itu pada Jumat, (12/4/2024) mulai TKP pertama di Jalan Ternate sekitar Pukul 18.10 WIT, TKP kedua Jalan Gor sekitar Pukul 18.25 WIT, TKP ketiga di Jalan Missi sekitar Pukul 18.30 WIT. Selanjutnya di Jalan Gak sekitar Pukul 19.00 WIT, di Jalan Gor sekitar Pukul 19.30 WIT dan di Jalan Ternate sekitar Pukul 20.00 WIT.

Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung didampingi Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Sewang dalam konferensi pers membebarkan kasus tersebut dan yang menjadi korban adalah kaum perempuan yaitu JP, W, RS, FG, A dan A.

"Pelaku menggunakan sepeda motor menyerempet para korban di 6 TKP tersebut hingga korban terjatuh, lalu pelaku mengambil tas milik para korban dan melarikan diri,” demikian disampaikan pada Selasa (23/4/2024) di Ruamh Humas Polres Merauke.

Dikatakan, YR adalah seorang residivis atau pengulangan tindak pidana sedangkan DC masih di bawah umur. Keduanya ditangkap pada Sabtu, (13/4/2024) sekitar jam 01.00 WIT di Jalan Polder setelah Tim Reskrim bergerak cepat pasca mendapatkan laporan. 

Hasil pengungkapan kasus Curas tersebut, polisi amankan sejumlah uang hasil kejahatan, pembelian sejumlah baju dan celana, 4 buah HP yaitu merek Vivo Y71 warna hitam, Iphone 11 warna hitam, Oppo Reno 8 warna hitam dan Vivo Y30 warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan biru.

Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke -2 KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara. Dari modus kejahatan ini, perlu kewaspadaan ekstra terutama bagi perempuan sehingga tidak menjadi korban.(Get)