Berita Umum

Sinergitas Multipihak Dalam Perencanaan Pembangunan Guna Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Merauke

“Sinergitas Multipihak Dalam Perencanaan Pembangunan Guna Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Merauke

Saya Samuelerino Tahiya, S.Hut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Merauke, Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional TK. II Angkatan III Pada Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023

Kabupaten Merauke Terletak Pada Bagian Timur Indonesia Dan Bagian Selatan Provinsi Papua Yang Merupakan Daerah Otonomi Baru (Dob), Dimekarkan Pada Tahun 2022 Dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang ……………………….. Dengan Nama Provinsi Papua Selatan. 

Kabupaten Merauke Dibawah Kepemimpinan Bapak Drs. Romanus Mbaraka, MT Sebagai Bupati Merauke dan Bapak H. Riduwan, S.Sos, M.Pd Sebagai Wakil Bupati Merauke, Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat Tahun 2021-2025 Mengusung Visi Yang Merupakan Visi Daerah Yaitu “Merauke Gerbang Andalan Manusia Cerdas Dan Sehat, Pangan Nasional, Gerbang Kesejahteraan dan Kedamaian Hati Nusantara” Dimana Dari Visi Tersebut Dijabarkan Ke Dalam 5 Misi Yang Diharapkan Mampu Menguraikan Secara Komprehensif Prioritas Pembangunan Dalam Menjawab Kebutuhan Seluruh Lapisan Masyarakat Di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan.

Bappedalitbang Kabupaten Merauke Sesuai Tugas dan Fungsinya Mengarah Pada Pencapaian Misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pada Misi 1 (pertama) yaitu : “Menguatkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Akuntabel dan Transparan” yang Selanjutnya Diuraikan Dalam Tujuan, Sasaran Hingga Pada Pelaksanaan Program dan Kegiatan. 

Berdasarkan Peraturan Bupati Merauke Nomor 134 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Bappedalitbang Kabupaten Merauke Mempunyai Tugas Membantu Sebagian Tugas Bupati Dalam Memimpin, Mengatur, Merumuskan, Membina, Mengendalikan, Mengkoordinasikan dan Mempertanggungjawabkan Kebijakan Teknis Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Azas Otonomi Dan Tugas Pembantuan Di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. Disamping Tugas Tersebut, Bappedalitbang Juga Melaksanakan Fungsi : Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan, Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan, Pelaksanaan Administrasi Badan dan Pelaksanaan Fungsi Lain Yang Diberikan Oleh Bupati Terkait Dengan Tugas dan Fungsinya.

Dalam Melaksanakan Tugas Dan Fungsi Tersebut, Ada Permasalahan Pokok Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Merauke Yaitu Belum Optimal Untuk Mensinergikan Program Penanggulangan Kemiskinan Dalam Bentuk Dokumen Perencanaan Yang Melibatkan Multipihak Baik Unsur Pemerintah Daerah Maupun Lembaga Non Pemerintah Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Padahal Secara Kebijakan Nasional Berdasarkan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim Bahwa Pada Tahun 2024 Target Kemiskinan Ekstrim Sebesar 0%.

Kabupaten Merauke Memiliki Luas Wilayah 45.013,35 Km2 Dengan Jumlah Penduduk Sebesar …………….Jiwa. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Pada Tahun 2021 Jumlah Penduduk Miskin Sebesar 10,16% atau 23.830 Jiwa dan Pada Tahun 2022 Jumlah Penduduk Yang Dikategorikan Sebagai Penduduk Miskin Ekstrim Sebesar 2,71% atau 6.420 Jiwa. Memperhatikan Adanya Penduduk Miskin dan Bahkan Miskin Ekstrim Di Kabupaten Merauke, Maka Diperlukan Upaya Penanggulangan Yang Melibatkan Berbagai Multipihak Baik Pemerintah Maupun Non Pemerintah Dalam Suatu Perencanaan Yang Terintegrasi dan Bersinergi Sebagai Upaya Penghapusan Kemiskinan Ekstrik Di Kabupaten Merauke.

Dalam Proyek Perubahan Ini, Untuk Melakukan Penguatan Sinergitas Multipihak Dalam Perencanaan Pembangunan Guna Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Merauke Pada Tahapan Jangka Pendek Ditargetkan Beberapa Kegiatan Yaitu :

Pertama, Pembentukan Tim Efektif Berdasarkan Keputusan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Merauke;

Kegiatan yang Kedua Adalah Memberikan Pemahaman dan Membangun Komitmen Bersama Beberapa Stakeholder Untuk Menyatukan Data Dalam Merauke Satu Data. Kegiatan Kedua Ini Merupakan Kegiatan Tambahan Dari Milestone Jangka Pendek Yang Telah Disusun Dalam Rancangan Proyek Perubahan. Hal Ini Dipandang Penting Masuk Dalam Milestone Jangka Pendek Mengingat Data (Termasuk Didalamnya Data Kemiskinan) Sangat Dibutuhkan Dalam Setiap Perencanaan Pembangunan dan Dibutuhkan Data Yang Benar dan Valid Dari Sumber Yang Terpercaya Sehingga Perlu Dibentuk Tim Merauke Satu Data Yang Melibatkan Berbagai Stakeholder.

Kegiatan Yang Ketiga Adalah Melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Dalam Upaya Melakukan Evaluasi dan Pembagian Tugas Terhadap Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam Rapat Tersebut Dipresentasekan Beberapa Capaian Indikator Pembangunan Termasuk Didalamnya Perkembangan Kemiskinan Selama 5 Tahun Terakhir.

Kegiatan Yang Keempat Yaitu Melakukan Verifikasi Data Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrim. Kegiatan Ini Dilaksanakan Dengan Berkoordinasi Ke Dinas Sosial Terkait dtks…..dan………….Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Terkait Data…… Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Merauke Berdasarkan Surat Bupati Merauke Yang Ditujukan Kepada Kementrian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Meminta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE). Sebagai Tindaklanjut Dari Surat Bupati dan Untuk Mendapatkan Gambaran Terkait Data P3ke Di Kabupaten Merauke, Kepala Bappedalitbang Menugaskan Staf Untuk Melakukan Perjalanan Dinas Ke Jakarta Dalam Rangka Mendapatkan Data Tersebut Dan Sekaligus Berkoordinasi Terkait data p3ke dan upaya-upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan hasil koordinasi bahwa Data P3ke Yang Disampaikan Untuk Desil 1 Masih Terdapat Data Penduduk Yang Miskin Ekstrim Dan Rentan Miskin Sehingga Perlu Dipilah Kembali Data Tersebut Untuk Mendapatkan Data Penduduk Miskin Ekstrim Yang Diuraikan Dalam Persil.

Kegiatan Yang Kelima Yaitu Review Dokumen RPKD. Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Telah Disusun Oleh Pemerintah Kabupaten Merauke, Sehingga Saat Ini Perlu Dilakukan Review Mengingat Perlu Adanya Sinergitas Multipihak Dalam Penanggulangan kemiskinan yang tentunya sejalan dengan instruksi presiden nomor 4 tahun 2022. Selain itu juga perlu Adanya Penyempurnaan Terhadap Beberapa Substansi Dari Masing-Masing Bab RPKD. Hasil Review Tersebut Kemudian Disusun Dalam Bentuk Rancangan Perubahan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2023 – 2025.

Kegiatan Yang Keenam Merupakan Lanjutan dari Kegiatan Kelima Dimana Rancangan Dokumen Rpkd Yang Telah Disusun Dipresentasekan Kepada Seluruh Stakeholder Terkait Baik Pemerintah, Swasta, Bumn, Bumd, Perbankan, Perguruan Tinggi Dan Media Guna Mendapatkan Masukan Dalam Penyempurnaan Hasil Review Dokumen Rpkd. Diakhir Dari Pelaksanaan Rapat Koordinasi Tersebut, Maka Dibangun Kesepakatan Bersama Dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Di Kabupaten Merauke Yang Melibatkan Multipihak Untuk Senantiasa Bersinergi Dalam Bentuk Penandatanganan Kesepakatan Bersama.

Kegiatan Ketujuh Merupakan Tindaklanjut Dari Penyusunan Dokumen Rpkd Yaitu Penyusunan Rencana Aksi. Hal Ini Perlu Dilakukan Agar Ada Arahan Yang Jelas Dalam Penanganan Kemiskinan Di Kabupaten Merauke. Rencana Aksi Tersebut Telah Ditandatangani Oleh Wakil Bupati Merauke Selaku Ketua Tkpkd Kabupaten Merauke.

Kegiatan Kedelapan Adalah Pembentukan Surat Keputusan Bupati Merauke Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Untuk Lebih Memberikan Rasa Tanggungjawab Terhadap Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Merauke, Maka Perlu Ditetapkan Dengan Sk Bupati Merauke Dan Hal Ini Sesuai Dengan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.

Kegiatan Terakhir Dari Milestone Jangka Pendek Yaitu Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Rpkd). Dengan Diterbitkannya Peraturan Bupati Merauke Terhadap Rpkd, Maka Hal Ini Akan Menjadi Acuan Bagi Seluruh Pemangku Kepentingan Dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Merauke.

Seluruh Tahapan Proyek Perubahan Dalam Jangka Pendek Dapat Dilaksanakan Karena Kemampuan Berkomunikasi dan Mempengaruhi Seluruh Stakeholder Terkait Serta Memanfaatkan Seluruh Potensi Baik Internal Maupun Eksternal Untuk Memberikan Dukungan Terhadap Kelancaran Proyek Perubahan Merupakan Hal Prinsip yang Harus Dilakukan. 

Dengan Melakukan Sinergitas Multipihak Dalam Perencanaan Pembangunan Guna Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Di Kabupaten Merauke Maka Diharapkan Permasalahan Kemiskinan Ekstrim Dapat Segera Dihapuskan.

Seluruh Tahapan Jangka Pendek Dalam Proyek Perubahan Ini Telah Dilaksanakan Dan Diharapkan Dapat Memberikan Manfaat Bagi :

Pertama Pemerintah Daerah Yaitu Mempercepat Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim Di Kabupaten Merauke, Terbangunnya Sinergitas Multipihak;

Bagi Dunia Usaha, Menjadi Acuan Dalam Penyaluran Csr Sehingga Tepat Sasaran dan Sekaligus Mempromosikan Kegiatan Csr Yang Dilaksanakan;

Bagi Perguruan Tinggi, Menjadi Ruang Untuk Melaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;

Bagi Media/Pers, Sebagai Sarana Promosi, Edukasi dan Memberikan Motivasi/Semangat Serta Media Kontrol Dalam Penanggulangan Kemiskinan.

Selanjutnya Untuk Tahapan Kegiatan Jangka Menengah Yaitu Mengawal Dokumen Perencanaan Dalam Bentuk Melakukan Verifikasi Usulan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Serta Melakukan Evaluasi Sinergitas Rencana Kerja Lintas Opd Dalam Penanggulangan Kemiskinan.

Sedangkan Tahapan Jangka Panjang Yang Direncanakan Dalam Proyek Perubahan Ini Yaitu Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim, Monev On Going Khusus Penanggulangan Kemiskinan Yang Melibatkan Multipihak Dan Diharapkan Terbentuk Dan Ditetapkannya Pilot Project Kampung Siguya (Sinergi, Berguna Dan Berdaya)

Untuk Dapat Membawa Kemanfaatan Bagi Masyarakat Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Merauke, Tentunya Dibutuhkan Koordinasi, Kerjasama Dan Komitmen Dari Seluruh Stakeholder dan Pemangku Kepentingan Dalam Pencapaian Keberhasilan Dari Proyek Perubahan Ini.

Kepada Seluruh Pihak Yang Tidak Dapat Saya Sebutkan Satu Per Satu Dan Telah Membantu Dalam Penyelesaian Proyek Perubahan ini Saya Haturkan Terima Kasih. Semoga apa yang dilakukan dapat Membawa berkat bagi masyarakat dikabupaten merauke.

Izakod Bekai Izakod Kai…..Satu Hati Satu Tujuan

Terima kasih…

Wswb, Syalom dan salam sejahtera untuk kita semua.