Sejak Januari-November 2017, sebanyak tujuh orang produsen atau orang yang memproduksi minuman beralkohol (minol) lokal di Kabupaten Merauke, Papua dijebloskan ke penjara dan puluhan lainnya menjalani sanksi sosial wajib lapor, juga membayar denda administrasi.
Kepala Satuan polisi Pamong Praja Merauke, Elias Refra mengatakan, secara umum, terlihat kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi minol lokal meningkat. Namun masih ada beberapa yang secara sembunyi-sembunyi memproduksi dan menjual minol lokal.
“Kami tetap mengantisipasi, memantau di lapangan, karena saya masih melihat ada yang sembunyi-sembunyi. Tapi secara umum sudah menurun,” ujar Refra, Rabu (22/11).
Menurutnya, anggota Satpol PP juga mensosialisasikan kepada para pelajar di setiap sekolah, untuk menumbuhkan kewaspadaan dini pada anak, terutama menghindari minol, narkoba atau kegiatan sejenisnya.
“Untuk mereka yang masih memproduksi minol, saya akan tangkap dan masukkan ke lembaga,” ujarnya.
Katanya, dengan ketegasan ini diharapkan masyarakat tidak lagi memproduksi minol lokal dengan alasan, untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.
0 Komentar
Komentar tidak ada