Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Papua, Elias Refra mengatakan, banyak pengusaha atau pemilik toko maupun kios di Merauke yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol (minol). Ada di antara mereka yang dokumen perizinannya sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang.
“Hingga kini, banyak pengusaha yang tidak mempunyai izin jual dan yang sudah habis masa berlaku perizinannya, tidak mengurus perpanjangan,” katanya, Rabu (6/12).
Ia berharap, peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengendalian minuman beralkohol di Merauke segera dicabut.
“Supaya saya tutup semua penjualan minuman berlabel di Merauke. Kami akan tertibkan tempat penjualan minol berlabel, selama perda tentang pengendalian minuman beralkohol masih berlaku,” ujarnya.
Katanya, penjual yang tidak memiliki izin, semua barang bukti minol akan diamankan. Tidak memiliki izin, sama saja menjual secara ilegal, sehingga harus ditindak sesuai aturan yang ditetapkan.
Ia juga menyayangkan penyelundupan minol pabrikan yang dibawa dari Merauke ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya oleh tiga oknum masyarakat.
Modus pelaku, memasukkan ratusan botol minol itu ke dalam ember cat berukuran 20 kg.
Cara ini berhasil mengelabui petugas TNI AU, sebelum minol itu diangkut pesawat C-130 hercules ke Wamena, pekan lalu
0 Komentar
Komentar tidak ada