Berita Utama

Uji Tera Kembali Dilakukan di SPBU Merauke Guna Mengukur Kelayakan dan Kesesuaian Takaran

Merauke - Guna memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan dengan baik termasuk takaran yang tepat dan sesuai, maka SPBU wajib melakukan ditera minimal setahun sekali.

Sales Branch Manager PT Pertamina Merauke, Aziz Askaputra mengatakan, Pertamina Patra Niaga Sales Area Papua Selatan Pegunungan selalu berkomunikasi dengan Hiswana Migas DPC Merauke dan Disperindagkop Kabupaten Merauke untuk melakukan penjadwalan tera setiap tahunnya.

"Ke depan harapan kami, guna mendukung kegiatan tera SPBU dengan lebih efisien semoga Pemerintah Daerah dapat segera mendorong pelantikan fungsional tenaga ahli," ujar Aziz saat ditemui di SPBU saat mendampingi proses Tera di SPBU 8499601 di Jalan Parako, Rabu, (8/10/2025).

Sementara itu, Kabid Perdagangan Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Haidi mengatakan hari ini dari Bidang Perdagangan Seksi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindagkop melakukan giat fasilitasi tera ulang untuk SPBU yakni menakar ulang alat SPBU agar sesuai takaran, guna perlindungan konsumen sebagai salah satu persyaratan di SPBU.

"Tera ulang itu untuk mengukur apakah alat yang digunakan layak dan sesuai takaran atau tidak," ujar Haidi saat dikonfirmasi. 

Kabid Perdagangan mengakui bahwa saat ini kegiatan tera masih menggunakan tenaga ahli dari luar yaitu Badan Standardisasi Metrologi Legal (BSML) yang melakukan kegiatan Uji Tera dan Tera Ulang pada Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). 

Baca Juga : Polres Merauke Tangani Kasus Penyerangan Terhadap Anggota di Jalan Radio

BSML yang melakukan proses pengujian dan penandaan resmi untuk memastikan alat ukur berfungsi akurat dan sesuai dengan standar pemerintah, sehingga dapat melindungi konsumen maupum pelaku usaha.

"Kita masih pakai BSML karena kita punya belum bisa sebab belum dilantik," tandasnya.(Get)