Setelah enam bulan ditahan di Negara PNG, akhirnya 10 dari 12 orang nelayan asal Kabupaten Merauke kembali dibebaskan.
Sebelumnya, dua kaptain kapal dan 10 ABK dari KMN. Nayakarin 01 dan KMN. Faiz Utama 02 ditangkap pada Rabu (04/11/2020) lalu oleh petugas PNG karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan PNG. Tepatnya di bagian sektor selatan Daru-Merauke.
Alhasil belasan orang itu diproses dan dipenjara selama enam bulan. Sebelum itu, mereka dituntut menjalani hukuman 10 tahun di penjara, namun ada upaya banding dari pemerintah RI maka diturunkan menjadi enam bulan.
"Akhirnya, mereka diputuskan bebas. Jumat kemarin mereka tiba di Jakarta, lalu menjalani karantina lima hari dan mereka dipulangkan ke Merauke," ujar Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mite di Merauke, Kamis (15/04).
Ia menyebut, dari 12 orang itu, hanya 10 orang yang dibebaskan, sedangkan dua orang lainnya sebagai kapten kapal masih ditahan.
"Kami juga masih upayakan untuk melakukan upaya banding untuk mereka dibebaskan," tuturnya.
Kesempatan yang sama, Elias menyampaikan terimakasih kepada Pemda Merauke yang telah menanggung semua biaya termasuk ongkos transportasi kembali ke Merauke.
0 Komentar
Komentar tidak ada