Berita Utama

Cegah Pungli, Satgas Saber Pungli Merauke Lakukan Sosialisasi

Kegiatan pungutan liar (Pungli) adalah merupakan pungutan yang tidak resmi atau tidak sesuai aturan, dipungut tanpa ada dasar hukumnya dan masuk pada kantong pribadi yang memungut. Untuk mencegah terhadap tindakan pungli di masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Merauke menyelenggarakan sosialisasi Saber Pungli kepada satuan kerja atau SKPD yang memiliki pelayanan publik di Kabupaten Merauke, Selasa (13/03/18).

“Tupoksi Saber Pungli adalah melakukan pengawasan terhadap tindakan  pungli oleh lembaga pemerintah di Kabupaten Merauke. Menindak pelaku pungutan liar sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati Merauke,” terang Asisten 1 Setda Merauke, Sunarjo S,Sos saat membuka sosalisasi ini di Gedung Bella Fiesta.

Katanya, sumber daya manusia yang wajib dimiliki oleh pihak yang terlibat dalam pelayanan public diantaranya, jujur dan ikhlas, tegas namun tidak arogan, aturan dijadkan sebagai panglima, tidak ada kepentingan, bersih, transparan dan akuntabel. Kedua, professional dalam pengalaman kerja, yakni pengetahuan di bidang korupsi, mahir dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan memiliki pengetahuan lain.

Sementara itu Kapolres Merauke AKBP. Bahara Marpaung,SH mengatakan,modus operandi, pungli terjadi karena adanya perbuatan melawan hukum. Ketika ada hubungan langsung antara masyarakat dengan mempunyai kewenangan. Pungli terjadi ketika masyarakat meminta percepatan. Melemahkan masyarakat dengan kurangnya persyaratan dan membuat produk yang wajib dibeli.

Dalam penanganan saber pungli perlu ada koordinasi, kerjaama dengan instansi terkait, melakukan komunikasi dan kedepankan Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP). Upya cegah pungli, lanjut Kapolres dengan mewajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Kemudian, memperketat pengawasan baik internal maupun eksternal. Tindak tegas pelaku pungli sebagai efek jera dan melibatkan BPK dan BPKP.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasn pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah diperlukan pemetaan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli, pada area; pertama bidang perizinan, yaitu penertiban izin mendirikan bangunan, penertiban izin gangguan, izin trayek, pertambngan, perhubungan darat, laut, udara, rekomendasi tindak sengketa tanah dan penertiban izin usaha, jelas Kepala Inspektorat Merauke, Irianto Sabar Gattang,SH.

Kedua, lanjut dia, menyangkut hibah dan bantuan social, terhadap pencairan dana hibah dan bantuan social dan pemotongan dana bantuan social. Ketiga, kepegawaian; mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan dan pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap. Keempat, pendidikan; pencairan bantuan operasional sekolah (BOS) dan pemotongan uang makan guru.

Kelima, Dana desa, pemotongan dana desa dan pengambilan  Bungan bnak pada penempatan dana desa.Keenam, pelayanan public; penyaluran beras miskin, pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil, pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan dan pelayanan pada  satuan administrasi manunggal satu atap (SAMSAT/PTSP). Ketujuh, pengadaan barang dan jasa; perencanaan pengadaan, dan penentuan pemenang dan kegiatan lainnya yang mempunyai resiko penyimpangan.