Merauke - Pemerintah Kabupaten Merauke telah melakukan MoU (Memorandum of Understending) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Papua guna melakukan penertiban aset daerah, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Penertiban aset merupakan bagian dari tindaklanjut Permendagri nomor 47 tahun 2021. Pendataan aset sudah dilakukan dan kemudian dilakukan pemilahan aset lama tidak bertuan atau yang sedang digunakan.
"Bukan hanya di Kabupaten Merauke. Ke depan ada Provinsi Papua Selatan kita akan tertibkan aset di kabupaten pemekaran, sehingga dengan adanya PPS semua aset sudah jelas," terang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke, Elias Mite, Rabu (24/8/2022) di Merauke.
Dalam waktu dekat, KPKNL akan ke Merauke guna melakukan penertiban, namun sebelum itu, akan ada sosialisasi kepada pengguna yang memanfaatkan aset daerah. Setelah penertiban akan ada penilaian oleh KPKNL, dan dilanjutkan dengan proses lelang. Aturan lelang hanya kepada mereka yang memakai kendaraan selama tujuh tahun ke atas.
"Kalau sudah tujuh tahun ke atas, Anda silakan memilih, mau melakukan lelang atau kembalikan kepada pemerintah daerah. Kecuali bagi bupati, dan wakil bupati, mantan bupati dan wakil, dan ketua DPRD dan mantan Ketua DPRD. Itupun mereka tetap melakukan proses lelang tetapi peruntukannya tetap untuk mereka dengan catatan satu kendaraan dinas," sambung Elias.
Latar belakang penertiban aset selain Pemendagri, Monitoring Center for Prevention (MCP) atau sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dan juga KPKNL mendorong agar terjadi efektif dan efisiensi dalam proses penganggaran dan belanja modal.
Khusus total aset bergerak atau kendaraan milik Pemkab Merauke tercacat sebanyak 2000 unit. Total tersebut dalam kondisi layak dan masih terpakai dan tidak layak atau tidak bisa digunakan. Elias akui ada beberapa pengguna yang memiliki kendaraan pemerintah lebih dari satu kendaraan.
"Dilihat dalam Permen 47 tahun 2021, tidak ada yang namanya hibah ke perorangan, kecuali ke kelompok atau organisasi. Tidak ada juga yang namanya pinjam pakai."
Merauke dikatakan menjadi pilot project untuk tiga kabupaten di Provinsi Selatan Papua, sehingga penertiban harus dilakukan. Oleh karena itu, para pengguna aset bergerak diimbau dengan legowo mengikhlaskan proses yang dilakukan guna mendukung tujuan dalam rangka efisiensi penggunaan keuangan dalam belanja modal peralatan mesin.
"Kami mohon kerjasama para pengguna, mari kita sama-sama menertibkan aset daerah yang ada. Kita berpikir positif bahwa kendaraan yang dikembalikan akan digunakan oleh junior kita dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas PNS di tempat kerjanya," pinta Elias.
Dia menambahkan, bahwa dalam proses pelelangan akan dinilai oleh Tim KPKNL dengan syarat 20 persen dibayar di depan, sisanya lima hari setelah dilakukan pelelangan.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada