Merauke - Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus Pombos menyampaikan rilis keberhasilan pihaknya mengungkap lima kasus sekaligus.
Pertama, kasus persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak yang dilakukan RM kepada pacarnya atau korban yang masih berusia 16 tahun. Kasus ini RM dikenal Pasal 181 ayat 1 UU perlindungan anak dan ancaman hukuman 15 tahun di penjara.
"Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri, tetapi Tim Opsnal bekerjasama dengan keluarga dan akhirnya RM berhasil ditangkap," terang Kasat Reskrim di Ruang Humas Polres Merauke, Selasa (02/11).
Diketahui kasus persetubuhan dengan ancaman kepada korban dan korban mendapatkan kekerasan fisik di atas mobil rental, dan di berikutnya di daerah Wasur. Tersangka yang merupakan seorang sopir itu akhirnya harus menerima akibat atas perbuatannya untuk menjalani proses hukum.
Kasus kedua, tersangka HK dengan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan usai mengkonsumsi minuman keras lokal. Sambil membawa kampak, menodong warga yang melintas di jalan. HK dikenakan Pasal 365 ayat 1, pasal 53 ayat 1 dan pasal 351 ayat 1 KUHP. HK mengaku baru sekali melakukan aksinya kepada satu korban, yakni pada 16 Oktober 2021.
Kasus ketiga kasus pencurian dengan kekerasan oleh pelaku AK. Aksi yang dilakukannya dengan cara menjambret di Jalan Brawijaya sebanyak dua kali di bulan Oktober lalu dan dalam kondisi mabuk. Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus Pombos menyebut, tindakan AK sudah sangat meresahkan masyarakat. Setiap yang melintas menggunakan sepeda motor langsung ditodong dan memaksa ambil barang seperti HP lalu dijual kembali. Pelaku berhasil diamankan petugas patroli dan diproses hukum dan dikenai pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP.
Selanjutnya, pelaku penggelapan barang oleh PP yang adalah kepala gudang barang di salah satu perusahaan tempatnya bekerja di Merauke. Penggelapan yang dilakukan adalah mengambil rokok dalam kemasan lalu mengkemaskannya kembali dengan rapih. Tidak sendirian, PP bekerjasama dengan beberapa rekannya yang kini masih dalam pengejaran. PP melanggar pasal 372 KUHP.
Menyusul tiga pelaku pencurian dengan inisial MA, WA dan VN. Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. Mereka bekerjasama mencuri pupuk yang akan dipakai memupuk tanaman kelapa sawit di daerah Muting pada September 2021 lalu.
"Ketiga pelaku ini diamankan oleh Anggota Polsek Muting bekerjasama dengan Anggota Buser. Pelaku dijerat 7 tahun penjara dan saat ini tinggal tunggu P-21 dari Kejaksaan Negeri Merauke," tutup AKP Agus.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada