Berita Utama

Tahun 2022, Alokasi Dana Desa Untuk Kabupaten Merauke Menurun

Merauke - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Albert A. Rapami menyebut, besaran alokasi dana desa (ADD) untuk Kabupaten Merauke tahun 2022 mengalami penurunan.

 

Penurunan hingga sekitar 50 miliar. Jika dibandingkan di tahun 2021 dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat sebesar Rp 230 miliar, menjadi 181 miliar di 2022.

 

"Setelah kami konfirmasi ke pusat, ini penurunan secara nasional. Ada sekian triliun ADD yang turun," jelas Albert, Selasa (18/1/2022).

 

Lanjut katanya, kini perhitungan dan penetapan untuk ADD bukan lagi dilakukan oleh daerah melainkan ditentukan langsung oleh Kemenkeu berdasarkan Permenkeu nomor 190 tahun 2021 tentang pengelolaan dana desa tahun 2022, di dalamnya diatur plafon tiap-tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pemerintah daerah melalui DPMK yang melakukan penghitungan dengan kriteria sistem perhitungan yang ditetapkan oleh Kemenkeu.

 

Penghitungannya dilihat dari jumlah penduduk, jangkauan wilayah, namun untuk lokasi dasar rata-rata sama yaitu RP 600 juta. Sedangkan alokasi afirmawi khusus untuk kampung lokal, alokasi kinerja, dan berdasarkan tingkat perkembangan desa.

 

Terjadi pengurangan tersebut, maka Bupati Merauke Romanus Mbaraka tekanan untuk mengurangi pembangunan fisik dan lebih utamakan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana desa lebih dimaksimalkan di kawasan sentral pertanian di Merauke terutama untuk membeli pupuk nonsubsidi.

 

"Sehingga diharapkan para kepala kampung melaksanakan musyawarah perencanaan di tingkat kampung, dan musyawarah untuk merumuskan program kegiatan yang akan dilaksanakan. Kemudian menetapkan program prioritas. Kepala kampung diharapkan tidak membuat program sendiri-sendiri tetapi melalui mekanisme yang melibatkan seluruh stakeholder," tandas Albert.

 

Albert mengakui bahwa di tahun lalu terjadi temuan Inspektorat di beberapa kampung yakni tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPj) kampung dan yang sebagian lagi memang tidak melaksanakan kegiatan sehingga menjadi temuan dan atas dasar itu dana yang tidak dimanfaatkan diminta dikembalikan.(Get)