Merauke - Hingga 10 Januari 2022, peserta yang melakukan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Cabang Merauke sebanyak 383 dengan nominal klaim sebesar Rp 4,7 Miliar.
Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) ada 9 kasus, yang dibayarkan klaimnya oleh BP Jamsostek sebesar Rp 396 juta. Sedangkan Jaminan Pensiun dari 10 kasus, yang dibayarkan Rp 55,1 juta, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) masih zero.
"Kita sudah melakukan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua per 10 Januari 2022 sebesar Rp 4,7 Miliar," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Alamsyah Ali, Jumat (11/2/2022).
Kepala BP Jamsostek menambahkan, selama tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan Merauke telah membayarkan klaim sejumlah 32,2 Miliar untuk 4 program yakni JKK,JKM,JHT, dan JP.
Manfaat empat program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar bahkan kini sudah ada satu lagi penambahan program yang juga bermanfaat yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu, Alamsyah Ali mengimbau kepada pekerja yang belum terdaftar baik itu peserta penerima upah (PPU) maupun yang bukan penerima upah (BPU) seperti petani, nelayan, pedagang, agar segera mendftrkan dirinya karena manfaatnya sangat banyak dan iurannya sangat murah.
"Sedangkan untuk pemberi kerja yang saat ini menunggak pembayaran iurannya diharapkan segera membayar, agar tenaga kerja dapat merasakan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada