Kapolres Merauke, AKBP Bahara Marpaung mengingatkan dana desa tidak disalahgunakan, karena dana itu untuk pembangunan di kampung. Hal itu dikatakan Bahara Marpaung dalam diskusi kelompok terfokus penguatan kapasitas masyarakat adat antarStaf Khusus Presiden RI, Lenis Kogoya dengan masyarakat adat di wilayah adat Ha Anim yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat di Merauke, Senin (28/8). Menurutnya, dana desa yang diterima setiap desa/kampung, nominalnya tidak sedikit, hingga mencapai Rp1,3 miliar lebih. Untuk itu, perlu pengawasan dalam penggunaan dana desa supaya tidak terjadi penyimpangan oleh para kepala kampung atau perangkatnya. “Penggunaannya untuk kampung, jangan sampai disalahgunakan.
Karena itu, diskusi bersama LMA ini diharapkan semua persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemanfaatan dana desa bisa dipahami secara benar, mengerti mekanisme dan tata cara penggunaannya,” katanya. Keberadaan Lembaga Masyrakat Adat (LMA) diharapkan dapat membantu pemerintah daerah maupun pusat, dengan terlibat melakukan pengawasan dana yang dialokasikan untuk pembangunan di kampung. Sebelumnya, salah satu legislator Merauke, Moses Kaibu menduga sejumlah kepala kampung di Kabupaten Merauke menyalahgunakan pemanfaatan dana kampung. Selain itu, mereka tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban secara baik dan benar.
0 Komentar
Komentar tidak ada