Merauke - Kini pemerintah semakin memudahkan persyaratan bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah. Salah satunya, meniadakan PCR dan Rapid Antigen negatif bagi calon penumpang baik darat, laut maupun udara yang sudah menerima vaksin dua dan juga booster.
Kepala Seksi Teknik dan Operasi Bandara Kelas 1 Merauke, Agus Kurniawan mengatakan, keluarnya edaran terbaru Satgas Covid-19 pusat dan Menteri Perhubungan semakin memudahkan pelaku perjalanan domestik.
"Kita sudah menerapkan untuk calon penumpang di Bandara Mopah. Bagi yang sudah dua kali vaksin atau booster hanya menggunakan kartu vaksin dan melengkapi ketentuan lainnya terutama mengisi aplikasi peduli lindungi," ujar Agus, Jumat (11/3/2022).
Namun, kata Agus, penerapan prokes tetap diutamakan guna meminimalisir terjadinya penularan, mengingat Pandemi Covid-19 dan berbagi varian baru belum berakhir.
Petugas Bandara maupun pihak KKP tidak bosan-bosan untuk selalu mengingatkan agar semua pengunjung tetap taati Prokes. Lanjut dikatakan, penerapan edaran baru sudah berlaku per tanggal 9 Meret 2022.
"Mulai tanggal 9 Maret kemarin kita sudah tiadakan PCR dan Rapid Antigen bagi calon penumpang yang telah vaksin 2 dan 3," tandasnya.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada