Merauke - Permintaan untuk pembuatan Perda Kampung (Perkam) terkait penerimaan retribusi galian C atau penggalian pasir di Merauke harus dibahas lebih dalam.
Pembahasan perlu dilakukan dengan semua unsur terkait dan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi supaya tidak terjadi benturan dan berakhir pada temuan.
"Pada intinya kita bisa lakukan untuk membuat peraturan kampung, hanya saja tetap harus mempertimbangkan peraturan yang lebih tinggi di atasnya supaya tidak bertabrakan," ungkap Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Victor Kaisiepo, di Merauke Kamis, (7/7/2022).
Victor Kaisiepo menambahkan, sesuai permintaan masyarakat 3 kampung di Distrik Semangga pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kabupaten Merauke belum lama ini, yakni para kepala kampung dari tiga kampung tersebut menginginkan agar diterbitkan Peraturan Kampung yang mengatur tentang penerimaan kampung dari aktifitas galian C.
Sebab, dampak atas aktifitas tersebut telah membuat banyak kerugian yaitu kerusakan lingkungan seperti abrasi pantai, terjadi banjir saat musim hujan, kerusakan jalan dan sulitnya warga kampung untuk menetap karena kapan saja rumah tempat tinggal terancam untuk dibongkar.
"Kita akan membahas kembali dengan melibatkan seluruh lintas teknis sehingga dapat dikolaborasikan dan memperoleh formulasi peraturan yang dapat dijadikan sebagai acuan," sambung Victor.
Untuk melakukan sosialisasi peraturan hukum kepada masyarakat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke sudah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK). Sosialisasi sempat terhenti karena Pandemi Covid-19 sehingga program tersebut tidak berjalan. Rencananya, tahun ini akan turun ke kampung-kampung guna memberikan pemahaman peraturan hukum kepada masyarakat.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada