Merauke - Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan dalam jumlah besar yang diproduksi secara ilegal di tiga rumah produksi.
Aparat menyita 64 botol minuman siap edar di Jalan Cemara serta sejumlah peralatan penyulingan rumahan yang digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol tanpa izin termasuk mengamankan empat pelaku.
Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty, bersama Kasat Narkoba Polres Merauke Ipda Dr. (C) Daniel Z. R dan Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre menjelaskan kadar alkohol dalam minuman tersebut sangat tinggi, diperkirakan mencapai 70 hingga 100 persen. Kondisi itu dinilai berbahaya dan dapat merusak organ tubuh jika dikonsumsi. Selain tidak steril, bahan campuran yang digunakan pun berasal dari air tidak layak, gula, dan bahan kimia seperti fermipan.
Puluhan botol minuman keras oplosan yang diamankan Polres Merauke
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (6/10/2025), polisi menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Pangan, tetapi juga Pasal 204 KUHP yang mengatur tentang produksi barang berbahaya yang dapat mengakibatkan kematian. Untuk itu pelaku tetancam hukuman 2 hingga 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menambahkan, kegiatan produksi miras oplosan menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal di masyarakat, seperti penjambretan dan penganiayaan.
Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Jadi Tahap Awal Pembangunan Gedung Sta.Theresia Buti
“Jika masyarakat menemukan aktivitas serupa, segera laporkan. Jangan tergiur harga murah, karena minuman seperti ini bisa berujung maut,” tegas Kompol Nuryanty.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada