Merauke - Target Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke adalah membantu kampung terhindar dari persoalan pengelolaan Dana Desa atau Alokasi Dana Kampung (ADK).
Paling uatama adalah peningkatan SDM aparatur kampung dalam memahami tugas dan fungsinya sehingga setiap keuangan yang dikucurkan pemerintah ke kampung-kampung pemanfaatannya lebih tepat sasaran atau tidak disalahgunakan.
"Kita juga ingin memutus mata rantai yang membelenggu kampung yaitu persoalan yang dilakukan pihak ketiga dan kepala kampung. Sejauh ini kepala kampung dililit utang yang begitu besar akibat dari pinjaman dengan bunga yang tidak wajar. Pinjamnya 30 juta saja pengembaliannya sampai 300 juta bahkan lebih," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Daud Holenger, Senin (22/8/2022) di Merauke.
Utang tersebut tidak bisa ditebus menggunakan dana desa atau ADK sebeb peruntukan sudah diatur. Kasus ini sudah banyak terjadi terutama pada kampung-kampung lokal yang kini berdampak pada proses hukum hingga pemecatan sebagai kepala kampung.
Pihak DPMK berupaya agar pihak ketiga juga dapat diproses hukum atas bunga pinjaman yang tidak rasional dan dianggap satu proses penipuan serta pemerasan kepada kepala kampung.
Solusi lain yang disiapkan DPMK adalah melakukan koordinasi bersama pihak perbankan untuk membantu kampung dengan mendorong peran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) guna menyelamatkan ketergantungan kampung dengan pihak ketiga.
"Kita mendorong setiap kampung ada usaha bersama yakni Badan Usaha Milik Kampung atau Badan Usaha Milih Desa yang bisa mengelola potensi kampung. Harapannya, melalui ini ada pinjaman di sana dengan tidak berlakukan bunga."
Daud Holenger mengatakan, persoalan di atas merupakan pekerjaan rumah yang harus dituntaskan terutama membongkar jaringan/mavia atau konspirasi yang memanfaatkan peluang dengan membidik anggaran pemerintah ke kampung-kampung.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada