Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Merauke, Papua tahun 2018 baru mencapai 30 persen dari 70 pejabat yang wajib melaporkan. Masih tersisa 40 persen yang belum melapor.
"Sementara yang sudah lapor baru 30 persen. Didalamnya ada yang belum lengkap memberikan laporan," ucap Kepala Inspektorat Merauke, Irianto Sabar Gattang, SH di ruang kerjanya, Senin (25/6).
Katanya, surat edaran ke pejabat sudah diberikan namun belum diindahkan. Sementara batas waktu pelaporan sudah lewat sejak bulan Januari. "KPK akan turun dalam waktu dekat untuk mengevaluasi hasil laporan," tambahnya.
Perbandingan hasil laporan harta kekayaan di tahun 2017 jauh lebih tinggi, mencapai 70 persen. Tahun ini, KPK sudah memberikan warning agar pejabat taat dan jujur melaporkan hartanya, tandas Irianto.
Harta kekayaan yang wajib dilaporkan adalah harta bergerak dan harta tidak bergerak, yang dimiliki oleh penyelenggara negara termasuk istri, anak dan keluarga yang menjadi tanggungan.
"Pejabat yang dimaksud adalah bupati, wakil bupati, Sekda, para pejabat eselon II dan pejabat strategis di luar eselon II, kabid keuangan, Kabag Setda, Kepala pemeriksa Inspektorat dan bendahara."
Laporan wajib dilakukan selama menjabat dan setelah menjabat untuk dilihat perkembangannya.
0 Komentar
Komentar tidak ada