Merauke - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze komitmen segera menindaklanjuti maslah tanah adat di Kampung Nakias Distrik Ngguti Kabupaten Merauke.
Masalah muncul ketika dilakukan aksi penolakan terhadap Perusahaan Jhonli Group oleh masyarakat adat Kampung Nakias pada 22 November 2025. Penolakan terjadi karena anak buah Perusahaan Jhonli Group melakukan penggusuran sasi adat yang dipasang masyarakat di wilayah adat mereka yakni di daerah yang akan dibangun jalan oleh perusahaan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.
"Intinya kami lagi meminta kepala distrik supaya memberikan kita laporan yang valid terkait dengan kondisi yang terjadi, sehingga dari bahan itu kami bisa mengambil langkah-langkah untuk berkomunikasi dengan semua pihak," ujar Bupati Merauk Yoseph Bladib Gebze saat dikonfirmasi di Merauke, Senin, (24/11/2025).
Yoseph Gebze akui bahwa bersama Gubernur Papua Selatan keduanya sudah sekian kali turun untuk berkomunikasi dengan masyarakat dan telah menghasilkan beberapa kesepakatan dan persetujuan masyarakat adat. Namun jika masih ada yang masih menimbulkan persoalan maka perlu duduk kembali semua pihak terkait untuk carilah solusi bersama-sama.
Sementara, Gubernur Apolo Safanpo juga menyampaikan pernyataan yang sama. Apolo menambahkan, tanah adat di kampung itu dimiliki oleh maraga-marga yang berbeda sehingga ketika sebuah pekerjaan memasuki wilayah berikut yang dimiliki oleh masyarakat adat yang berbeda maka harus dibicarakan lagi seperti apa kesepakatan yang bisa dibuat.
"Nah ini yang waktu itu di Kampung Salamepe itu sudah kita selesaikan dan sudah dilakukan pembangunan. Kemungkinan di Nakias ini pembangunan sudah memasuki wilayah adat atau marga lain lagi sehingga nanti kita coba medasi dan fasilitasi untuk dilakukan dialog antara para pelaku dengan masyarakat," kata Apolo Safanpo.
Baca Juga: Berbagai Doorprize Dibagikan Sambut HUT PGRI dan Korpri 2025 di Merauke
Ia menyebut, jalan tersebut memang dibangun untuk PSN tetapi juga untuk kepentingan umum. Maka tujuan yang baik mesti dikomunikasikan dengan baik pula ke masyarakat sehingga ada titik temu antara pemerintah dan masyarakat dan tidak ada yang dirugikan.(Get)








0 Komentar
Komentar tidak ada