Berita Utama

DPMPTSP Merauke Tidak Melayani Urusan Perizinan Usaha Pertamini

Merauke - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Merauke tidak melayani urusan perizinan usaha Pertamini. Secara kewenangan perizinan usaha berbasis risiko dengan bahan bakar minyak ada di pemerintah pusat yang dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). 

OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 

"Kami di daerah tidak pernah mengurus izin terkait bahan bakar karena kewenangannya ada di kementrian atau lembaga pusat. Tetapi di dalamnya ada pernyataan mandiri untuk tidak melakukan pelanggaran tata ruang. Risk Based Approach inilah harus kuat dalam pengawasan secara berkala yang dilakukan Pertamina yang punya BBM dengan menggandeng pihak terkait," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Merauke, Ir. Justina Elisabeth Sianturi, M. Si, Selasa (27/9/2022) di Merauke. 

"Karena online mandiri ini dia (pemohon) bisa urus izinnya sendiri. Kalau pemohon masukan data dalam kategori sebagai UMKM, kemudian data lain lengkap, otomatis Nomor Induk Berusaha atau NIB akan keluar yang diterbitkan oleh lembaga OSS-RBA. Makanya pengawasan dari Pertamina harus ketat kerjasama dengan daerah," sambung Justina. 

Untuk diketahui, kehadiran Pertamini dinilai ilegal oleh pihak Pertamina. Pasalnya, Pertamini bukan sah disiapkan dari Pertamina tapi berasal dari milik warga dengan menjual BBM jenis Pertalite bahkan kendaraan roda empat ikut mengantri Bio Solar di Pertamini dengan harga bahan bakar di atas harga yang ditentukan pemerintah. Meski kehadiran Pertamini dinilai membantu atau memudahkan konsumen, namun dipertanyakan sumber BBM yang didapat dan legalitas izin usahanya.

Berbeda dengan Pertashop. Pertashop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan.(Get)