Berita Utama

Ini Fungsi Aplikasi PTSP+ dan eraterang Yang Diluncurkan Mahkamah Agung

 
Pengadilan Negeri Merauke melakukan sosialisasi aplikasi pelayanan terpadu satu pintu plus (PTSP+) dan aplikasi elektronik surat keterangan (eraterang) yang diluncurkan oleh Mahmakah Agung Republik Indonesia. Aplikasi ini merupakan inovasi dari Mahkamah Agung dalam merespon perkembangan teknologi informasi yang terus bertumbuh pesat.
 
Melalui aplikasi ini, Pengadilan Negeri Merauke dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih efektif dan efisien sebagaimana visi dan misi yang dituju, dimana aplikasi ini merupakan program Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) untuk seluruh Indonesia.
 
"Selama ini apabila masyarakat mengurus surat keterangan dari pengadilan, ada beberapa prosedur yang mungkin agak rumit. Tapi dengan adanya aplikasi ini, cukup dengan kita punya smartphone kita bisa mengurus surat keterangan. Seperti surat keterangan tidak pernah dipidana atau surat keterangan tidak dicabut hak politiknya dan yang lainnya," jelas Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Orpa Martina, SH melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri, Rizky Yanuar, SH, MH, Jumat (02/08/2019) di Ruang Sidang Cakra. 
 
Lanjutnya, masyarakat dapat mendaftar melalui alamat website www.eraterang.badilum.mahmamahagung.go.id atau melalui website Pengadilan Negeri Merauke www.pn-merauke.go.id dan masuk ke link eratarang. Melalui aplikasi ini akan lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus surat keterangan secara tepat dan cepat.
 
"Ini juga bagian dari terobosan untuk menghindari pungutan-pungutan liar, karena kami juga mencanangkan zona integritas sebagai bentuk efisiensi juga dalam pengurusan sesuatu yang dilakukan tidak berlarut-larut,"
 
Namun, lanjutnya lagi, pelayanan pengurusan surat keterangan tetap dilayani secara manual di kantor Pengadilan Negeri Merauke. Hal ini mengingat tidak semua masyarakat bisa menggunakan smarthphone dan masyarakat kampung atau pedalaman yang tidak memiliki jaringan internet.
 
Sosialisasi kali ini dihadiri Polres Merauke, Kejaksaan Negeri Merauke, Peradi Merauke, Pengadilan Agama Merauke, insan pers serta masyarakat. Melalui informasi ini diharapkan masyarakat yang membutuhkan perihal diatas sudah dapat mengaksesnya.(geet)