Bupati Merauke, Papua Frederikus Gebze menargetkan tahun 2018 ini ada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Merauke yang akan dipecat. Pemecatan akan dilakukan ketika berulang kali melanggar aturan ASN dan telah melalui tahap peringatan dan sanksi.
"Pemecatan akan dilakukan saat upacara korpri bulanan. Jadi seragam ASN dinas akan dilepas dan diganti dengan pakaian biasa. Mungkin dia lebih cocok kerja bersama dengan masayarakat," tandas bupati dengan sapaan Freddy dalam arahannya pada apel korpri di lapangan Gor Head Sai, Senin (6/6).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada ASN yang tidak masuk kerja sampai 100 hari. Kenyataan ini menjadi pertimbangannya selaku pemimpin daerah untuk memberikan efek jera sekaligus ketegasan agar seluruh pegawa negeri disiplin waktu dan taat aturan.
"Kalau kita masih menggunakan peri kemanusiaan nanti kita justru melanggar aturan dan terjadi pembiaran,"tambahnya.
Sementara ini, bupati memerintahkan Sekda dan Asisten 1 Setda Kabupaten Merauke untuk menindaklanjuti data ASN yang termasuk dalam rapor merah.
0 Komentar
Komentar tidak ada