Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) akan menyidangkan oknum yang menyelewengkan dana desa sebelum ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). MPTGR adalah tim gabungan yang dibentuk Pemda Merauke yang diketuai Sekda Merauke dengan wakilnya Kepala Inspektorat Merauke, Asisten III, Kabag Hukum serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
“Sebelum oknum dieksekusi oleh APH, aparat pengawas interen akan melaksanakan persidangan,” kata Kepala Inspektorat Merauke, Papua, Iriyanto Sabar Gattang, Senin (4/9). Menurutnya, tim gabungan akan segera menyidangkan interen terhadap oknum aparat kampung yang terlibat dalam temuan penyalahgunaan dana desa, Oktober mendatang. “Yang kami lakukan, membantu mereka-mereka ini untuk tidak langsung diciduk aparat penegak hukum. Setelah persidangan, ada jangka waktu pengembalian yang harus dilakukan,” ucapnya. Katanya, tahapan ini memberikan kemudahan dan menekan pengembalian kerugian negara untuk segera dilakukan.
0 Komentar
Komentar tidak ada