Merauke - Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Merauke, Salfianus Laiyaan memberikan penjelasan terkait banyaknya tenaga pendidik yang ditarik menjadi pejabat struktural di lingkup Pemkab Merauke.
Dikatakan, kebijakan itu bukan tanpa alasan, tapi dilakukan karena dengan adanya pemekaran Papua Selatan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) maka sebagian besar pegawai beralih ke Provinsi Papua Selatan sehingga Pemkab Merauke mengalami keterbatasan SDM.
"Jujur kita dari pangkat IIIA sampai golongan IV kita ada kekurangan sehingga untuk menduduki jabatan-jabatan itu terpaksa kita harus menarik tenaga pendidik yang harusnya tenaga fungsional kita bawa ke struktural. Tapi dari sisi administrasi kepegawaian, kita tetap merujuk pada aturan bahwa mereka yang ditarik ke jabatan struktural sudah pasti bahwa kita akan bebaskan dari jabatan fungsional," terang Salfianus di Merauke, Senin, (12/8/2024).
Bila satu saat nanti ada kejenuhan dari pejabat tersebut menduduki jabatan struktural, mereka boleh kembali ke fungsional tetapi sebelum batas usia 55 tahun mereka sudah harus menentukan sikap apakah masih tetap di struktural atau kembali ke fungsional. Sebab ada perbedaan antara struktural dan fungsional.
Lebih lanjut Salfi mengatakan, pejabat yang ditarik itu tidak ditempatkan di luar rumpun Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Pariwisata. Dan langkah ini tidak menyalahi aturan karena dipayungi UU Otsus dan UU turunan lain yang membolehkan langkah tersebut sepanjang untuk kebutuhan organisasi.
"Jadi langka yang kita ambil ini tidak menyalahi aturan selama untuk kebutuhan organisasi," ujar Salfianus.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada