Merauke - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke untuk berikan sosialisasi tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Merauke.
Pemilu merupakan sarana bagi setiap warga negara termasuk di dalamnya warga binaan yang memenuhi syarat secara undang undang untuk menggunakan hak pilihnya karena setiap warga negara punya hak untuk berpartisipasi di dalam Pemilu karena itu merupakan hak kedaulatan rakyat, kata Plt. Kalapas Abdul Waris, Selasa (13/8/2024) di Lapas Kelas IIB Merauke.
Dengan sosialisasi ini, warga binaan dapat lebih memahami dan menyalurkan hak pilihnya untuk memilih pemimpin atau kepala daerah yang pantas dipilih yang kemudian memimpin Papua Selatan dan kabupaten.
Sosialisasi Pilkada Serentak di Lapas Kelas IIB Merauke
Ketua Komisioner KPU Merauke, Rosina Kebubun bersama Anggota Komisioner lainnya menyampaikan informasi terkait persyaratan administrasi bagi pemilih, jadwal, tahapan maupun tata cara penyelenggaraan Pemilu 2024. Tujuannya untuk meningkatkan partisipan pemilih pada 27 November 2024.
Narapidana juga diharapkan mulai mengenali siapa calon pemimpin yang layak untuk dipilih sehingga mampu membawa perubahan pembangunan di kabupaten maupun di provinsi. Sebab pemimpin yang baik dan berkualitas akan berjuang untuk menyelesaikan berbagai persoalan dari berbagai bidang secara bertahap.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada