Berita Utama

Rapergub Tentang Tata Cara dan Jumlah Anggota MRP PPS Digelar

Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan (PPS) menyelenggarakan Focus Group Dicussion (FGD) pembahasan rancangan peraturan gubernur (Rapergub) Papua Selatan, tentang tata cara pembentukan dan jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan. 

Pembahasan diikuti perwakilan empat pimpinan daerah Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel, pimpinan DPRD, Kaban Kesbangpol, Kabiro Hukum, LMA, tokoh agama, FKUB empat kabupaten serta tokoh perempuan, pemuda dan tokoh masyarakat dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 tentang MRP dan UU nomor 14 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan. 

"Kami undang bapak ibu di sini untuk memberi masukan, hal-hal mana yang bisa kita lakukan dan mana yang belum dibutuhkan," ucap Pj Gubernur PPS, Apolo Safanpo di Kantor Gubernur PPS, Senin (30/1/2023). 

Pelaksanaan FGD di Kantor Gubernur PPS.

Setelah disepakati bersama, akan ditindaklanjuti dengan pengesahan dari Kemendagri diikuti proses perekrutan keanggotaan MRP dengan merujuk pada Pergup yang disepakati.

Pj Sekda PPS, Madaremmeng menyebut, total jumlah anggota MRP untuk PPS sebanyak 33 orang dihitung 3/4 dari 35 jumlah DPRP. 35 ini berdasarkan jumlah penduduk di bawa satu juta. Untuk PPS jumlah penduduk baru 600.000. Sedangkan untuk DPRP yang diangkat, hitungannya 35 ditambah 1/4 diangkat sehingga totalnya 44 orang. Maka 3/4 dari 44 itu adalah 33 orang untuk Anggota MRP PPS. 

"Ini sudah baku tidak bisa kita rubah dan tidak bisa kita tambah. Yang kita lakukan adalah komposisi perwakilan agama, adat dan perempuan masing-masing 1/3 sehingga kalau ditotal masing-masing 11 perwakilan," ucap Pj Sekda PPS. 

Dari pantauan media, pada tiga komposisi di atas masih diperdebatkan.(Get)