Berita Utama

Lampu Merah Persimpangan Ahmad Yani-Mandala Merauke Tanggungjawab BPTD Sorong

Merauke - Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Sorong, Papua Barat sudah melakukan pemasangan alat pada lampu merah atau lampu lalu lintas (trafic light) di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Raya Mandala-Muli. 

Sayangnya, saat dilakukan pemasangan, masih terdapat kekurangan sparepart sehingga belum bisa menghidupkan lampunya. Butuh waktu lagi sampai dapat mengaktifkan kembali lampu tersebut. 

"Lampu merah tersebut masuk jalan nasional, yang merupakan kewenangan Balai PTD Sorang. Jadi tidak bisa diserahkan ke daerah, itu kewenangan mereka," terang Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Merauke, Broto, Jumat (17/2/2023). 

Lampu Merah di persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Raya Mandala-Muli Kota Merauke.

Lampu merah di Merauke yang menjadi kewenangan Balai PTD Sorong ada di Jalan Mandala, Jalan Ahmad Yani, PGT, Jalan Brawijaya sampai Cikombong. Sisanya tanggung jawab daerah. Kabid LLAJ mengakui kondisi ini cukup sulit, mengingat posisi Balai PTD tidak ada perwakilan di Merauke, dan ketika terjadi kerusakan butuh waktu lama untuk menghidupkan kembali dengan pemasangan alat Baru. 

"Meskipun ini punya Balai, kita tetap bantu dan pantau. Tanggungjawab pengadaan ada di Balai PTD," sambung Broto.

Penyebab kerusakan berawal dari sering terjadi pemadaman listrik yang menyebabkan kerusakan. Selain itu adanya korslet yang diakibatkan dari masuknya binatang ke dalam komponen lampu.(Get)