Berita Utama

Polres Merauke Rutin Lakukan Penyuluhan Narkoba di Sekolah

Merauke - Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK Melalui Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Ishak O Runtulalo, SH bersama Aiptu Salmon Dumgair, S.Sos, M.Th dan Bripka Hermansyah, S.Sos melaksanakan kegiatan penyuluhan bahaya Narkoba di sekolah-sekolah di Kota Merauke, Propinsi Papua Selatan, Senin (13/3/2023).

Tiga sekolah yang didatangi di antaranya SMA Negeri 1, SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Merauke, sebagai bentuk kepedulian Polri kepada generasi bangsa agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang berpotensi menghancurkan masa depannya. Sebab di Merauke, keterlibatan pelajar maupun mahasiswa dalam narkotika cukup banyak.

“Berdasarkan laporan dan ungkap kasus Narkoba jenis ganja kemarin berhasil diamankan 25 pelajar, jadi sudah sangat memprihatinkan," kata Kasat Narkoba

Sosialisasi bahaya narkoba bagi pelajar di Merauke.

Dari fakta yang ada, sangat penting peran guru dan orang tua dalam memperhatikan serta mengawasi anak-anak dalam setiap aktivitasnya, begitu juga dengan peran guru di sekolah.

Membiasakan anak hidup dalam keteraturan dan disiplin dini akan memampukan mereka tidak mudah terjebak dalam aktivitas atau kegiatan yang merugikan dirinya maupun orang lain. 

Dalam sosialisasi pelajar diperkenalkan Pasal Narkoba yaitu Pidana UU nomor 35 tahun 2009 pasal 111, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum dengan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda delapan milyar rupiah.(Get)