Berita Utama

Tertunda Karena Anggaran, 167 CPNS Formasi 2021 Papua SelatanAkhirnya Ikut Latsar

Merauke - Sebanyak 167 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2021 eks tenaga honorer kategori II (K2) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan akhirnya mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS.

Pelaksanaan Latsar yang dimulai 1 September-26 Oktober 2026 ini menjadi langkah penting bagi para peserta untuk menyelesaikan tahapan menuju pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala BPSDM Kabupaten Merauke, Salvianus Laiyaan, mengatakan pelaksanaan Latsar tersebut sebelumnya mengalami penundaan karena keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Menurut Salvianus, pada November 2025 Pemprov Papua Selatan memang telah melaksanakan Latsar bagi CPNS golongan III. Namun, pelaksanaannya belum dapat mengakomodasi seluruh CPNS yang seharusnya mengikuti tahapan tersebut.

“Karena keterbatasan anggaran maka kami baru bisa menyelenggarakan untuk golongan III. Tahun ini kami baru bisa mendapatkan alokasi anggaran,” ujar Salvianus, Kamis (3/9/2026).

Para peserta merupakan CPNS formasi 2021 eks tenaga honorer atau K2 yang proses pengadaannya dilaksanakan pada 2023. Mereka kemudian menerima Surat Keputusan (SK) CPNS pada Agustus 2024.

Dari total 167 peserta Latsar, sebanyak tiga orang merupakan golongan III yang sebelumnya belum sempat mengikuti Latsar pada pelaksanaan November 2025. Sementara peserta lainnya berasal dari golongan II.

Dapat Diskresi 39 Hari

Persoalan lain muncul setelah pemerintah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Rencana awal Latsar akan dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan normal.

Namun, terdapat perubahan regulasi yang tidak lagi memberikan ruang bagi pelaksanaan prajabatan untuk formasi khusus seperti yang diikuti para CPNS tersebut.

Pemprov Papua Selatan kemudian mengajukan diskresi dengan menjelaskan kondisi para peserta yang merupakan sisa formasi 2021 eks tenaga honorer. Keterlambatan mengikuti Latsar terjadi bukan karena kelalaian peserta, melainkan akibat keterbatasan anggaran daerah.

Dari ketentuan normal yang mengharuskan pelaksanaan Latsar selama 69 hari, Pemprov Papua Selatan akhirnya memperoleh diskresi sehingga masa pelatihan dapat dilaksanakan selama 39 hari.

“Harusnya 69 hari, ada diskresi bagi kami untuk kita lakukan 39 hari,” jelas Salvianus.

Untuk pelaksanaan tahun ini, Pemprov Papua Selatan menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar. Kerja sama tersebut berbeda dengan pelaksanaan Latsar golongan III pada November 2025 yang sebelumnya melibatkan BPSDM Provinsi Papua.

Sebagian Besar Pembelajaran Daring

Pelaksanaan Latsar kali ini juga menerapkan model pembelajaran yang sebagian besar dilakukan secara daring. Peserta mengikuti pembelajaran mandiri, pembelajaran virtual, hingga seminar rancangan dan seminar akhir melalui aplikasi Zoom.

Dengan pola pembelajaran tersebut, peserta terlebih dahulu diberikan pembekalan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan selama proses pelatihan.

Kemampuan peserta dalam menggunakan teknologi informasi juga menjadi perhatian, mengingat sebagian tahapan Latsar dilaksanakan secara virtual.

Di sisi lain, pelaksanaan Latsar menjadi cukup mendesak karena sebagian peserta telah mendekati bahkan melewati batas waktu masa CPNS.

Para peserta menerima SK CPNS pada Agustus 2024. Secara normal, masa percobaan CPNS seharusnya selesai dalam waktu satu tahun dan dilanjutkan dengan proses penetapan sebagai PNS.

“Karena keterbatasan, jadi mereka ini golongan II sebenarnya secara administrasi kepegawaian sudah lewat dari batas waktu. Agustus kemarin mereka sudah genap dua tahun,” ungkap Salvianus.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi melalui pengajuan diskresi agar para CPNS tersebut dapat mengikuti Latsar dan menyelesaikan proses pengangkatan sebagai PNS.

Salvianus menegaskan, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan oleh para peserta. Sebab, apabila terdapat peserta yang secara pribadi menolak atau tidak mengikuti Latsar, konsekuensinya dapat dinyatakan gugur.

Baca Juga: Pangkoarmada RI Tinjau Bakti Sosial Kodaeral XI di RTS Suku Asmat Merauke

“Kalau mereka secara pribadi yang tidak mau ikut maka otomatis mereka sudah dinyatakan gugur. Tetapi ini karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, tetap kita minta diskresi untuk tetap kita laksanakan,” pungkasnya.(Get)