Berita Utama

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, KKP Pratama Merauke Blokir Rekening Penunggak

Merauke - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Merauke melakukan blokir rekening wajib pajak di Bank yang berada di Wilayah Merauke. 

Pemblokiran dilakukan karena salah satu wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, meski sudah ditagih. 

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Merauke Tri Abdiawan didampingi Juru Sita Pajak Negara Lazuardi menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa.

"Namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan tindakan blokir rekening bank," ujarnya, Rabu (15/3/2023).

Tindakan ini disebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020. Dalam regulasi sudah dijelaskan, tidak hanya rekening bank milik penunggak pajak yang bisa diblokir, DJP juga dapat meminta pemblokiran subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, serta aset keuangan lain. 

Untuk melaksanakan pemblokiran, DJP menyampaikan permintaan pemblokiran kepada kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi dalam hal ini Bank. Pemblokiran rekening telah dilaksanakan di salah satu Bank di Merauke, dan pada Kamis, 2 Maret 2023 dilakukan penyitaan atas saldo rekening yang diblokir berdasarkan pemberitahuan blokir rekening dari pihak Bank sebelumnya.

Lazuardi menambahkan wajib pajak yang saldo rekeningnya disita tersebut mempunyai utang pajak senilai Rp 1.276.069.086. Sedangkan nilai aset yang disita senilai Rp. 305.889.947.

Sementara Tri menambahkan bahwa dengan pelaksanaan pemblokiran rekening dan dilanjutkan dengan penyitaan saldo ini diharapkan memberikan efek deterrent terhadap para penunggak pajak yang kurang kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya.

"Tentunya KPP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Tri.(Get)