Berita Utama

Penjualan Pakaian Bekas Impor Masih Ditemukan di Merauke, Pemkab Akan Tertibkan

Merauke - Meski sudah ada larangan untuk tidak menjual pakaian bekas impor dari luar negeri, para pedagang pakaian di Merauke masih saja bandel dan terus melakukan penjualan. 

Kadis Perindagkop Merauke, Erick Rumlus menyebut, pihaknya masih temukan pakaian bekas impor negara luar yang dijual di banyak tempat. Baik di Pasar Baru, Jalan Raya Mandala, Jalan Gak dan di titik lainnya. 

"Langkah yang kita buat, kita akan pakai surat teguran, kemudian kita lakukan penertiban. Pemerintah komit tegakkan aturan karena ini sudah ditegaskan oleh Presiden kita, supaya masyarakat lebih memanfaatkan produk dalam negeri," kata Erick, Senin (27/3/2023) di Merauke. 

Ke depan, tim gabungan akan menyita dan melakukan pemusnahan pakaian bekas luar negeri yang kedapatan masih dipasarkan. Sebab, dengan menjual pakaian luar akan berdampak pada industri pakaian dalam negeri. 

Kepada masyarakat terlebih pedagang pakaian diingatkan patuh pada larangan pemerintah demi kepentingan bangsa Indonesia. Silakan melakukan penjualan pakaian produk Indonesia. 

Imbauan dan teguran sudah berulang dilalukan pemerintah, selanjutnya jangan salahkan pemerintah jika pemerintah harus mengambil langkah tegas bagi warga negara Indonesia yang tidak taat pada kebijakan negara.(Get)