Berita Utama

Komunitas Nelayan Merauke Minta Kebijakan Pemerintah Untuk Dua Hal Ini

Merauke - Perwakilan nelayan dari Komunitas Nelayan Merauke, Papua Selatan minta kebijakan pemerintah terkait regulasi di bidang Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang dianggap menyulitkan nelayan. 

Keluhan pertama, diakui nelayan bahwa sudah empat bulan lamanya belum dikeluarkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Dikatakan, ketika urusan perpanjangan SIPI memakan waktu lama justru sangat merugikan nelayan sebab kebutuhan hidup dan ekonomi nelayan hanya bersumber dari hasil tangkapan mereka. 

"Jika urusan izinnya makin lama akan sangat merugikan kami nelayan," ungkap Ketua Komunitas Nelayan Merauke,Taufik Latarisa saat mendatangi Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Kamis (30/3/2023).

Kedua, nelayan Merauke juga menyampaikan keberatannya atas keluarnya regulasi baru dalam UU nomor 23 tahun 2014 yakni kapal perikanan di bawah 30 GT yang merupakan kewenangan provinsi wilayah operasinya tidak lebih dari 12 mil, sedangkan di atas 30 GT masuk kewenangan pusat dan beroperasi di atas 12 mil.

Perwakilan nelayan Merauke.

Meski regulasi ini diberlakukan untuk seluruh Indonesia, namun nelayan Merauke minta kebijakan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi geografis di Papua Selatan saat pasang surut saja bisa sampai 3-5 mil jauhnya. Penerapan 12 mil justru mendatangkan kesulitan bagi nelayan Merauke. 

"Kalau diberlakukan 12 mil, kita mau operasi berapa mil. Yang kedua, kalau kita upgrade GT kapal, ini akan memberatkan kami. Karena harga BBM subsidi solar dari 6.800 sampai 18.000 sudah menyulitkan kami. Aturan 12 mil ini kalau diterapkan di Merauke, itu sebagian besar kapal pasti akan ditangkap," sambung Taufik. 

Plt Sekertaris Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Rafael Heri Nugroho menyambung baik keluhan yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti ke tingkat atas. Sebab, terkait regulasi bukan kewenangan daerah melainkan pemerintah pusat. 

Regulasi tersebut juga diputuskan oleh Anggota DPR RI, sambung Plt Kabid Kelautan dan Perikanan, Jhon Ezra Dinaulik. 

"Ini sudah regulasi dari pusat. Kami pemerintah daerah hanya menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," tandas Jhon. 

Kali ini para nelayan masih melalui upaya pendekatan untuk pemerintah menanggapi keluhan dan persoalan yang terjadi. Pihaknya berharap segera ada tanggapan dari pengambil kebijakan agar nelayan Merauke tidak dirugikan.(Get)