Merauke - Sopir angkutan penumpang di Kota Merauke diminta bersabar hingga dikeluarkan Surat Keputusan terkait tarif terbaru usai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun, para sopir atau pemilik kendaraan dapat menggunakan acuan sendiri tergantung kesepakatan dengan penumpang, asalkan tarif yang diminta masih standar atau tidak berlebihan.
"Bisa dilakukan kesepakatan saja dengan penumpang, tapi kita usahakan ada instruksi dari Pak Bupati," terang Kadishub Merauke Muhamad Ramli, Kamis (7/9/2022).
Diperkirakan kenaikan sekitar 20 persen tarif angkutan di Merauke yang diajukan Dishub. Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke sementara masih menunggu keluarnya SK dari pemerintah daerah.
Untuk itu, para sopir diminta bersabar dan tetap melakukan penyesuaian tarif yang ideal sehingga tidak mengecewakan penumpang.(Get)
0 Komentar
Komentar tidak ada