Berita Utama

Pemkab Merauke Persiapkan Restrukturisasi BUMD Aneka Usaha Malind Kanamin

Merauke - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke melalui Bagian Perekonomian Setda Merauke mulai menyiapkan langkah restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Malind Kanamin yang diketahui telah mengalami kemacetan operasional selama kurang lebih tiga tahun terakhir.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Merauke, Arnold Rudolf menjelaskan, bahwa pihaknya tengah mempersiapkan rencana untuk melakukan restrukturisasi pada BUMD tersebut diawali dengan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Bupati Merauke untuk menindaklanjuti kondisi BUMD itu, khususnya terkait dengan proses hukum yang sementara berproses.

Atas komunikasi yang sudah dilakukan itu, Bupati Yoseph meminta untuk adanya pandangan hukum terkait dengan perkara yang sedang berlangsung kaitannya dengan restrukturisasi BUMD Malind Kanamin.

Sehingga, meskipun masih terdapat persoalan hukum antara pengurus lama BUMD dengan pihak petani dan pemilik usaha penggilingan, tahapan seleksi dan restrukturisasi tetap dilakukan tahun ini sesuai jadwal.

Arnoldus menjelaskan saat ini, Pemkab Merauke tengah menyiapkan dua kajian utama sebelum restrukturisasi dilakukan, yakni kajian teknis dan kajian hukum. Kajian teknis akan memuat analisis jenis usaha yang akan dijalankan BUMD ke depan, termasuk peluang bisnis, pasar, serta kebutuhan penyertaan modal. Sementara kajian hukum akan menilai apakah proses restrukturisasi dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyelesaian perkara hukum yang masih berjalan.

"Kami tinggal menunggu pandangan hukum atau masukan hukum, bahwasannya kami bisa melaksanakan tahapan restrukturisasi dengan mulai kajian akademis dan kajian hukum,” jelas Arnold, Senin, (2/2/2026) di ruang kerjanya.

Arnoldus menambahkan, anggaran untuk penyusunan kajian tersebut telah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun berjalan. Apabila seluruh tahapan kajian dapat diselesaikan tahun ini, maka pada awal tahun 2027 rencana tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga ditetapkan menjadi Perda.

"Kalau ini bisa berjalan, kami selesaikan di tahun anggaran ini kebetulan sudah masuk di DPA kami juga, selanjutnya nanti di awal tahun 2027 langsung akan dimasukkan di Rapemperda (Badan pembentukan peraturan daerah) kemudian selesaikan Perdanya sehingga ini bisa jalan sekalian dengan penyertaan modal untuk BUMD Malind Kanamin,” ucapnya.

Baca Juga: TKD APBN 2026 Menurun, Pemkab Merauke Genjot Tingkatkan PAD

Pemkab lanjut dia, berkeinginan agar permasalahan serupa tidak terulang, maka poin utama yang mesti dipertimbangkan secara matang adalah penentuan jenis usaha, peluang bisnis maupun pasar yang harus dikaji dan dihitung secara cermat.(Get)